Panwaslu Manggarai Pantau Khusus ASN Jadi Caleg, Ini Alasannya
Panwaslu Manggarai tak mau kecolongan jelang pendaftaran calon anggota Legislatif yang maju sebagai sebagai bakal calon anggota DPRD
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Panwaslu Manggarai tak mau kecolongan jelang pendaftaran calon anggota Legislatif yang maju sebagai sebagai bakal calon anggota DPRD kabupaten,provinsi dan DPR pusat.
Panwaslu Manggarai akan memantau khusus aparatur sipil negara (ASN) yang mau menjadi caleg.
Baca: Ini Kata Wakil Walikota Kupang Terkait Nusra Youth Day II di Kota Kupang
ASN yang menjadi caleg harus menunjukkan surat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian dari Kementerian Aparatur Sipil Negara (Menpan) RI sebelum penetapan caleg pada tanggal 20 September 2018.
"Kami pantau khusus ASN yang mau jadi bakal calon DPRD dan DPR harus menunjukkan surat pengunduran diri dan pensiun dini dari Menpan RI.Surat tersebut harus ditunjukkan dan diurus sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 20 September 2018," kata Alfan Manah, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Manggarai yang ditemui POS-KUPANG.COM di Ruteng, Selasa (3/7/2018) sore.
Alfan yang ditemui bersama Heri Harun, Koordinador Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menegaskan,jika ASN tidak menunjukkan surat pengunduran diri dan pensiun diri maka Panwaslu Manggarai bisa merekomendasikan caleg tersebut digugurkan.
"Maka itu kami imbau para ASN tolong perhatikan dokumen tersebut.Kami pastikan banyak ASN yang maju menjadi caleg,"tegas Alfan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/koordinator-divisi-hukum-dan-penanganan-pelanggaran-panwaslu-manggarai-alfan-manah_20180703_183711.jpg)