Kadin NTT Sambut Baik PPh Final UMKM 0,5 Persen

Kadin NTT menilai Kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen mempermudah para pelaku UMKM dalam meghitung dan melaporkan pajak

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Paul Liyanto 

Laporan Reporter POS KUPANG,COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Dewan Pengurus Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Propinsi NTT, membantu positif kebijakab pemerintah tentang PPh Final UMKM 0,5 Persen dan siap membantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyosialisasikan kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen kepada para pelaku usaha di NTT.

Kadin NTT menilai Kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen mempermudah para pelaku UMKM dalam meghitung dan melaporkan pajak usahanya kepada kantor pajak.

Hal itu itu disampaikan Ketua Kadin Propinsi NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto ketikan dihubungi melalui telepon, Senin, (2/7/2018).

Meski demikian, Paul mengingatkan, peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum petugas petugas pajak untuk mencari keuntungan pribadi.

"Ini kebijakan yang bagus karena akan membantu UMKM menghitung dan melapotkan pajak . Juga, memicu pertumbuhan UMKM baru sekaligus menarik banyak UMKM masuk dalam sistem," kata Paul.

Ia berharap, melalui kebijakan ini ada kesadaran dari wajib pajak terutama pelaku UMKM untuk membayar pajak.

Selama ini, katanya, pelaku UMKM enggan membayar pajak karena belum sadar dan dianggap rumit. Karena itu, ia berharap petugas pajak lebih pro aktif.

"Saya kira ini sebuah siklus dan semua pihak harus berperan. Pelaku usaha maupun petugas pajak. Petugas pajak harus pro aktif dan dunia usaha harus menyadari membayar pajak itu sebuah kewajiban karena pajak menjadi sektor unggulan penerimaan negara," demikian Paul.

Paul juga mengingatkan, setelah kebijakan ini berlaku, dan banyak wajib pajak masuk dalam sistem, petugas pajak harus memberi kenyamanan bagi wajib pajak ketika melaksanakan kewajibannya.

"Pengawasan terhadap para petugas pajak harus lebih ketat sehingga tidak lagi ada 'gayus-gayus' baru yang membuat semangat masyarakat untuk bayar pajak kendor kembali, bahkan melahirkan sikap antipati terhadap petugas pajak," tutup Paul.(*)


Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved