Untuk Tenaga Kerja! BPJS Ketenagakerjaan Kupang dan Pemkot Kupang Buat Payung Hukum

rapat koordinasi pembahasan perjanjian kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang tentang Pelaksanaan

Penulis: Hermina Pello | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
kegiatan Rapat Koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi NTT dengan Pemerintah Kota Kupang, Jumat (29/6/2018) 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG,COM, KUPANG- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kota Kupang melakukan rapat koordinasi pembahasan perjanjian kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang tentang Pelaksanaan Program BPJS Ketenagaketenagakerjaan di Kota Kupang.

Rapat koordinasi ini dihadiri Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Ardi Nugraha Harapan dan dari Pemkot dihadiri Sekertaris DPM PTSP, Frengki Amalo ) mewakili kepala dinas, Kabag Kerja Sama, Debora Panie dan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Maria D.B. Koten. Kegiatan berlangsung di Hotel Neo by Aston, Jumat (29/6/2018).

Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi NT, Rita Damayati melalui Kabag Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Ardi Nugraha Harahap yang menghubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (29/6/2018).

Menurutnya, tujuan dari rapat koordinasi adalah membuat payung hukum untuk pelaksanaan program bpjs ketenagakerjaan sehingga dapat berjalan baik di level pekerja baik pekerja formal swasta maupun informal yg berada di Kota Kupang..

"Ruang lingkup dari MoU yang dibahas yakni perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia khususnya di Kota Kupang," ujarnya.
Kedua, peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi, perangkat kelurahan, tenaga kerja bukan penerima upah dan sektor-sektor lain yang menyerap tenaga kerja baik formal maupun informal

Ketiga, lanjutnya, pengembangan dan penguatan kerja sama unit pelayanan publik tentang perizinan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kota kupang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Tags
BPJS Naker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved