Pilgub NTT
Terpidana Seumur Hidup Ikut Mencoblos
Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan Mery Grace dan dua bayinya di Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka?
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan Mery Grace dan dua bayinya di Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Pulau Flores beberapa tahun silam.
Terpidana kasus pembunuhan itu, Herman Jumat Masan menunaikan hak politiknya memberikan suara di hari pemungtan suara pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati Sikka serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Rabu (27/6/2018) di TPS 4 Kelurahan Kota Baru, Kecematan Alok Timur, Kota Maumere.
Mengenakan baju kaos berkerah warna warna, Herman tampak ceria bersama nara pidana lainnya. Herman menjalani hukuman seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) menurunkan hukumannya dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Herman bersama 73 terpidana kasus lainnya menberikan suara di TPS dibangun di halaman depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere di Jalan Karel Sasuit Tubun.
Kepala Rutan Maumere, Parman Seran bersama seluruh petugas Rutan melakukan penjagaan bersama anggota Polres Sikka dan TNI. Para narapidana yang telah memberikan suara diarahkan kembali masuk dalam Rutan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/herman-jumat-masan_20180627_095013.jpg)