Pilgub NTT

Terpidana Seumur Hidup Ikut Mencoblos

Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan Mery Grace dan dua bayinya di Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka?

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM./EGINIUS MO’A
Terpidana hukuman seumur hidup, Herman Jumat Masan memberikan suara pada pemungutan suara Pemilukada Sikka dan Pilgub NTT, Rabu (27/6/2018) di Rutan Maumere, Pulau Flores. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Masih ingatkah dengan kasus  pembunuhan  Mery Grace  dan dua bayinya di  Kecamatan Lela,  Kabupaten  Sikka,  Pulau  Flores  beberapa tahun silam.

Terpidana kasus pembunuhan  itu,  Herman  Jumat Masan  menunaikan  hak  politiknya memberikan suara  di  hari pemungtan suara pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati  Sikka serta   calon Gubernur dan  Wakil Gubernur NTT,  Rabu (27/6/2018)  di  TPS 4 Kelurahan Kota Baru, Kecematan Alok  Timur, Kota Maumere.

Mengenakan  baju  kaos berkerah warna  warna, Herman  tampak ceria bersama nara pidana  lainnya.  Herman menjalani hukuman seumur  hidup setelah  Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan permohonan peninjauan  kembali (PK)  menurunkan hukumannya   dari  hukuman  mati menjadi  seumur  hidup.

Herman bersama  73  terpidana  kasus  lainnya  menberikan suara di  TPS dibangun di  halaman  depan Rumah  Tahanan Negara (Rutan)  Kelas  II B Maumere di  Jalan Karel Sasuit  Tubun.

Kepala Rutan Maumere, Parman Seran bersama seluruh petugas   Rutan  melakukan penjagaan  bersama anggota  Polres  Sikka dan TNI.  Para   narapidana yang  telah memberikan suara  diarahkan kembali masuk dalam Rutan.  (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved