Pilgub NTT 2018
Ada Debat di TPS 08 Kolhua Karena Ada Pemilih Yang Tak Bisa Ikut Coblos
Ada sedikit debat yang terjadi di TPS 08 Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang karena ada pemilih yang tak bisa ikut coblos.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: OMDSMY Novemy Leo
LAPORAN REPORTER POSKUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ada sedikit debat yang terjadi di TPS 08 Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang karena ada pemilih yang tak bisa ikut coblos.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Rabu (27/6/2018), pemungutan suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur NTT di TPS 08 Kelurahan Kolhua, Rabu (27/6/2018), berlangsung aman.
Pemilihan dimulai tepat pukul 07.00 Wita. Ada 452 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Baca: Cabup TTS, Ampera Seke Selan Bilang Kalau Menang Puji Tuhan, Kalau Kalah?
Baca: Cagub NTT, Esthon Foenay Bilang Siap Dukung Paslon Manapun Yang Menang
Namun pada pukul 12.00 Wita Panitia Pemungutan Suara (PPS) TPS 08 membuka pendaftaran pemilih tambahan.
Salah satu anggota KPPS menjelaskan, pemilih tambahan hanya untuk mereka yang ber-KTP Kota Kupang tapi tidak terdaftar di DPT.
Sedangkan pemilih dari luar Kota Kupang harus mengantongi formulir A5 atau surat pindah untuk bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilgub.
Baca: Berpapasan Dengan Warga Pemilih di Hari Pencoblosan, Emi Selalu Mengatakan Hal Ini
Baca: Inilah 12 Fakta Terkait Kematian Warga Setelah Berduel Dengan Polisi
Baca: Sebelum Mengalami Lakalantas Maut, Dosen Politeknik Kupang Menelpon Pria Ini
Penegasan yang sama disampaikan Panwas Kelurahan Kolhua.
Kondisi ini menimbulkan perdebatan kecil di kalangan pemilih dari luar yang haknya tidak terakomodir. (*)