Tidak Masuk DPT, Warga Bisa Gunakan E-KTP Dan Suket
masyarakat SBD harus bersabar dan mengikuti senua prosedur yang ada agar proses pemungutan suara hingga perhitungan
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM|TAMBOLAKA--Ketua KPUD Kabupaten Sumba Barat Daya, Mikael Bulu, S.H, mengatakan, warga SBD yang namanya terdapat dalam DPT tetapi tidak mendapatkan undangan (C6) untuk mencoblos maka yang bersangkutan datang ke TPS menunjukan KTP elektronik miliknya kepada petugas untuk menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPUD SBD, Mikael Bulu, S.H menyampaikan hal itu di kantor KPUD SBD, Selasa (26/6/2018).
Menurutnya terhadap warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT tetapi memilik ktp elektronik dan surat keterangam (suket) dari Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil SBD, dapat pula menggunakan hak pilih bila tersedia kertas suara sisa dan kertas suara cadangan di TPS bersangkutan.
Artinya warga yang bersangkutan harus menunggu sampai pemilih dalam DPT selesai coblos.
Selanjutnya, petugas menghitung ada tidak sisa kertas suara dan kertas suara cadangan di TPS tersebut. Bila tersedia barulah warga tersebut diperbolehkan mencoblos.
Mikael menghimbau seluruh masyarakat SBD harus bersabar dan mengikuti senua prosedur yang ada agar proses pemungutan suara hingga perhitungan di seluruh TPS berjalan aman dan lancar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mikael-bulu-sh-1_20180320_145229.jpg)