Empat Pejabat Eselon Dua Pemkot Kupang Pensiun Tahun Ini
Tahun 2018 empat pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Kupang akan segera mengakhiri masa jabatannya atau purna bakti.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria A E Toda
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Tahun 2018 empat pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Kupang akan segera mengakhiri masa jabatannya atau purna bakti.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang, Daud Djira, saat ditemui Senin 25/6/2018). Dia mengatakan, tahun 2018 akan ada beberapa pejabat eselon II yang mengakhiri masa jabatan atau purna bakti. Yaitu Kepala Dinas Perhubungan, Yogerens Leka, Kepala Kesebangpol, Erwan Fanggidae, Kepala BKD Daud Djira, Kepala Dinas Pariwisata Eseter Muhu dan Sekda Bernadus Benu.
"Tahun ini akan ada empat pejabat eselon II yang pensiun. Untuk itu nanti akan ditunjuk pelaksana tugas yang ditunjuk oleh kepala Daerah," katanya.
Untuk kelancaran tugas dan menjalankan tugas, juga untuk mengisi kekosongan jabatan, kata Daud, Kepala Daerah akan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) sampai proses seleksi jabatan selesai dan digantikan dengan pejabat yang baru.
"Untuk mengisi jabatan eselon II, ada undang-undang yang mengatur itu. Yaitu dilakukannya proses seleksi," ungkap Daud.
Dia menjelaskan, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang masih kosong atau sementara dijabat oleh PLT. Yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asisten II, dan ditambah empat posisi lain yang akan memasuki masa purna bakti, yaitu BKD, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Kesbangpol serta Sekda.
"Dinas Perhubungan, Yogerens Leka akan pensiun pada 1 Juli mendatang, 1 Agustus , Kepala BKD Daud Djira dan Kepala Dinas Periwisata Ester Muhu, dan pada 1 Sepetember mendatang Kepala Kesbangpol Erwan Fanggidae, serta Bernadus Benu pada November," terangnya.
Dia mengungkapkan, untuk jabatan Sekda, akan diseleksi. Jika di linngkup pemkot kupang tidak ada yang memenuhi syarat, maka pendaftaran dibuka untuk kabupaten lain, termasuk juga dari kalangan militer jika sipil tidak memenuhi.
"Jadi nanti akan dibuka seleksi, jika di lingkup pemkot tidak ada yang memenuhi syarat maka dibuka untuk kabupaten lain. Jadi untuk mengisi jabatan sekda sudah ada aturan seleksinya, yaitu setifikat, jejak karir dan persyaratan lainnya," kata Daud.
Untuk itu, seleksi jabatan sekda atau penjabat tertinggi akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Pasalnya jabatan Sekda adalah jabatan tertinggi bagi pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sekda-kota-kupang-bernadus-benu_20161025_112229.jpg)