Ini Bocoran Soal Tes Psikologi untuk Permohonan SIM. Berlaku Mulai 25 Juni Ini!
Uji psikologinya sudah terkomputerisasi. Pemohon akan disuguhkan pernyataan tentang gambaran perilaku di dunia nyata.
POS-KUPANG.COM -- Polda Metro Jaya mewajibkan tes psikologi jadi syarat baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai ujian ini khawatir seperti apa ujian psikologi tersebut.
"Uji psikologinya sudah terkomputerisasi. Pemohon akan disuguhkan pernyataan tentang gambaran perilaku di dunia nyata. Pernyataan tersebut nanti apakah sesuai dengan dirinya (pemohon) atau tidak. Nanti di komparasikan dengan standar Peraturan Kapolri (Perkap)," ucap Psikolog Adi Sasongko dari Biro Psikologi Andi Arta, yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan ujian ini saat dihubungi Jumat (22/6/2018).
Baca: Ini Tujuan Tes Psikologi buat Pemohon SIM
Baca: Dramatis! Dua Gol Injury Time Brasil Singkirkan Kosta Rika
Adi mengungkapkan pemohon SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal sedangkan untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal. Ujian ini akan dikenakan biaya Rp 35.000.
"Kenapa perpanjangan lebih sedikit? Kalau secara logika dia sudah pernah berada di lapangan mengendarai kendaraan. Ini kitarefresh saja apakah yang bersangkutan masih sesuai standar Perkap," ucap Adi.
Baca: Kecewa atas Kekalahan Telak Messi dkk, Pria Ini Nekat Bunuh Diri di Jembatan
Adi mengungkapkan untuk waktu pengerjaan, pemohon diberi waktu 30 detik untuk mengerjakan satu soal. Targetnya adalah 15 menit untuk segera dapat menyelesaikan soal-soal tersebut.
Kemudian pemohon segera dapat hasil uji psikologi tersebut yang hasilnya dilampirkan untuk permohonan SIM. Jika dalam uji psikologi hasilnya tidak sesuai, pemohon mendapatkan kesempatan untuk mengulang.
"Nanti sebelum mengulang kita beri penjelasan dan menerangkan kenapa mereka gagal. Kita beri edukasi, apa yang seharusnya dilakukan. Mengingatkan lagi," ucap Adi.
Saat ini gerai uji psikologi sudah didirikan dekat dengan layanan permohonan SIM. Mulai 21 Juni hingga 23 Juni, pihak kepolisian masih melaksanakan simulasi uji psikologi. Pada 25 Juni mendatang uji psikologi sudah mulai diwajibkan untuk seluruh jenis permohonan SIM.
Baca: CPNS 2018 - Simak Imbauan BKN untuk Calon Pelamar. Pastikan Sudah Terdaftar, ya!
Tempat Tes Psikologi untuk Pemohon SIM
Polda Metro Jaya akan memberlakukan syarat tes psikologi pada setiap permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 25 Juni mendatang.
Nantinya pemohon dapat melakukan tes psikologi pada lembaga-lembaga yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan kepolisian.
Lantas akan berada dimanakah layanan tes psikologi tersebut? Kepala Seksi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkapkan seluruh layanan pengurusan SIM akan terdapat layanan uji psikologi tersebut.
"Jadi nanti kami akan minta lembaga psikologi yang telah kami tunjuk untuk membuka gerai tes psikologi di dekat lokasi layanan SIM," ucap Fahri saat dihubungi Kamis (21/6/2018).
Baca: Saat Nonton Bareng Piala Dunia, 4 Orang di Uganda Tewas Gara-gara Tawuran Antarsuku
Fahri mengungkapkan tujuan akhirnya adalah untuk memastikan layanan tersebut dapat diperoleh warga dengan cepat dan mudah. Ini dikarenakan hasil uji psikologi akan menjadi syarat dalam pengurusan permohonan SIM.
"Nanti akan disediakan di Satpas SIM, juga di sekitaran Satpas. Termasuk di layanan gerak SIM serta mal layanan publik," ucap Fahri.