Panwas Malaka Tertibkan Semua APK Bacaleg

Panwaslu Kabupaten Malaka bersama jajarannya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik dan APK bakal calon legislatif

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENY JENAHAS
Panwaslu Kabupaten Malaka bersama jajarannya saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu bacaleg. 

 Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM|BETUN--Panwaslu Kabupaten Malaka bersama jajarannya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik dan APK bakal calon legislatif di 12 kecamatan.

Penertiban APK Bacaleg mulai dilaksanakan Sabtu (9/6/2018) sampai beberapa hari ke depan.

Setelah ditertibkan, APK milik para bacaleg tersebut diamankan Panwaslu Kabupaten Malaka, panwaslu kecamatan dan panwaslu desa/kelurahan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Malaka Petrus Nahak Manek mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (11/6/2018).

Menurut Manek, penertiban APK liar tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 276 menyatakan bahwa Kampanye dapat dilaksanakan partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 275 ayat (2) dengan sangat jelas mengatur bahwa “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, f, dan h difasilitasi KPU yang dapat didanai APBN sehingga segala bentuk kampanye pemilu liar ditertibkan.

Menurut Manek, kampanye baru dapat dilaksanakan tanggal 23 September 2018 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

Panwaslu Kabupaten Malaka sudah bersurat resmi kepada semua partai politik peserta pemilu di Kabupaten Malaka untuk tidak melaksanakan kampanye Pemilu 2019 di luar jadwal kampanye.

Manek berharap agar semua parpol peserta pemilu tahun 2019 yang ada di wilayah Kabupaten Malaka bisa menahan diri. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved