DPD REI NTT Minta Pemerintah Riview Kembali BPHTB
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) NTT meminta kepada pemerintah agar dapat meriview kembali BPHTB).
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) NTT meminta kepada pemerintah agar dapat meriview kembali Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPP REI NTT Bobby Pitoby dalam acara REI Expo yang akan digelar selama 10 hari di Atrium Lippo Plaza, Kupang, Jumad (8/6/2018).
Bobby menjelaskan, BPHTB adalah kewajiban dari setiap pembeli pada saat membeli rumah. Namun BPHTB di NTT dinilak sangat memberatkan masyarakat.
" Nilai ini tidak begitu besar bagi pemda, tetapi sangat berarti bagi MBR. PAD dari Pemda itu tidak berarti. Sekarang ini nilai BPHTB sebesar Rp. 4.425.000," jelas Bobby dengan semangat.
Bobby menjelaskan, jika BPHTB tersebut dikali dengan 3.000 unit rumah, maka PAD yang dihasilkan hanya berapa miliar saja. Namun nilai itu menjadi sangat besar bagi MBR untuk memiliki rumah.
" Oleh sebab itu, kami minta dukungan dari pemerintah provinsi, kota dan kabupaten untuk meriview kembali BPHTB karena BPHTB sudah ada dasar hukumnya," katanya.
BPHTB, jelas Bobby, sudah diatur dengan beberapa dasar hukumnya. Beberapa dasar humum tersebut diantaranya, Instruksl Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016.
Selain itu, tambah Bobby, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016.
Meski demikian, ungkap Bobby, DPD REI NTT terus berjuang untuk membebaskan BPHTB dan menjamin percepatan perizinan kepada para developer untuk membangun rumah bagi masyarakat di NTT. (*)