Panwaslicam Temukan Pelanggaran Kampanye di Taebenu

Panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslicam) Taebenu, Kabupaten Kupang menemukan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon (paslon)

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYON
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kabupaten Kupang, Martony Reo 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, edi hayong

POS- KUPANG.COM|OELAMASI-- Panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslicam) Taebenu, Kabupaten Kupang menemukan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon (paslon).

Pelanggaran terutama soal jadwal kampanye dimana  paslon Komitmen yang dalam jadwal berkampanye di Taebenu atau zona 4 tetapi paslon lain, Tirosa juga ikut berkampanye di Taebenu walaupun dalam jadwal Tirosa harus kampanye di zona 5.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Kabupaten Kupang, Martony Reo, kepada POS KUPANG.COM, Kamis (7/6/2018), menjelaskan, temuan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal oleh Paslon Tirosa di Kecamatan  Taebenu pada tanggal 27 Juni 2018 oleh panwascamkec Taebenu  yang sebenarnya jadwal Paslon Komiten. 

Paslon Tirosa di Zona 5 atau  Kecamatan Amarasi. Sesuai jadwal, Paslon Komitmen di Zona 4 meliputi Kecamatan Taebenu, Nekamese, Kupang Tengah, Kupang Barat dan Semau. 

Menurut Toni, alasan Paslon Tirosa bahwa bukan kampanye tapi makan sirih pinang tetapi yang menarik dalam pertemuan ada penyampaian visi misi dan membagi stiker. Hal ini dicegat panwascam tapi tidak diindahkan paslon.

Karena itu dijadikan temuan dugaan pelanggaran. sangkaan temuan dimaksud  pada pasal 69 huruf k UU no 10 tahun 2016, sementara pasal pidana 187 UU yang sama.

Penyelidikan sementara dilakukan oleh tim sentra penegakan hukum terpadu panwaslu Kab Kupang selama 5 hari terhitung tanggal 2-6 Juni 2018.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved