Sidang Kasus Pilkada Alor, Enny Anggrek Selaku Pengadu
Materi yang disengketakan yakni soal SPT tahunan dan SKCK dari salah satu pasangan calon (paslon).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.Com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Enny. Anggrek bertindak selaku teradu dalam kasus dugaan pelanggaran pilkada Kabupaten Alor. Materi yang disengketakan yakni soal SPT tahunan dan SKCK dari salah satu pasangan calon (paslon).
Sidang ini berlangsung di Kantor Bawaslu NTT, Selasa (5/6/2018).
Sidang ini dipimpin Majelis, Dr. Ida Budhayati dengan anggota, Thomas M.Djawa,S.H dan Gasim dan Godlief Wewo selalu Tim Pemeriksa Daerah.
Sidang ini dihadiri KPU Alor selaku teradu dan Panwaskab Alor selaku pihak terkait.
Pengadu Enny Anggrek selaku pengadu didampingi tiga orang saksi, yakni Welem Blegur, Agustinus Ang dan Yefta Amung. Hadir pula KPU NTT, Thomas Dohu yang turut memantau sidang DKPP ini.
Dalam sidang ini Pengadu Enny Anggrek menyampaikan beberapa persoalan, yakni masalah SPT Tahuan miliki Calon Bupati Alor dari Paket Intan, Imanuel Blegur dan juga SKCK serta adanya hubungan keluarga antara komisioner KPU Alor, Febri Blegur dengan Imanuel Blegur.
Sedangkan masalah lain, yakni molornya pleno penetapan paslon oleh KPU.(*)