Ini Tiga Perda Yang Tetapkan DPRD Matim
DPRD Manggarai Timur (Matim) melalui sidang paripurna dengan agenda nota kesepakatan dan persetujuan bersama tentang penetapan tiga rancangan
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Aris Ninu
POS-KUPANG.COM|BORONG--DPRD Manggarai Timur (Matim) melalui sidang paripurna dengan agenda nota kesepakatan dan persetujuan bersama tentang penetapan tiga rancangan perda (Ranperda).
Yang mana tiga ranperda yang ditetapkan yakni perda pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat,pengelolaan sampah dan pengelolaan barang milik daerah.
"Tiga ranperda ini dua diajukan oleh Pemkab Matim yakni sampah dan pengelolaan barang milik daerah.Sedangkan satu perda insiatif diajukan oleh DPRD Matim yakni perda pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat,"kata Minsi Aham,Ketua Badan Badan Pembentukan Ranperda di DPRD Matim ketika ditemui POS-KUPANG-COM di DPRD Matim,Senin (4/6/2018) siang.
Minsi menjelaskan,tiga ranperda yang ditetapkan menjadi perda tinggal menunggu nomor perda dari pemerinmtah saja.
Hadir dalam rapat penetapan tiga perda Bupati Matim,Drs.Yoseph. Tote dan Ketua DPRD Matim,Lucius Modo serta anggota DPRD Matim dan pimpinn OPD Matim.(*)