Hari Ini DPD KAI NTT Buka Pendaftaran Calon Advokat

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka hari ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT mulai membuka pendaftaran.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Hari Ini DPD KAI NTT Buka Pendaftaran Calon Advokat
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Ketua Panitia Penerimaa mn advokat DPD KAI NTT, Paulus Seran Tahu,S.H, M.Hum.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka hari ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT mulai membuka pendaftaran.

Penerimaan berkas calon Advokat akan berlangsung sampai 29 Juni 2018.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Penerimaan calon Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum kepada Pos Kupang, Senin (4/6/2018).

Menurut Paul, DPD KAI NTT ‎ segera menerima pendaftaran calon Advokat.

Penerimaan ini ‎ akan dibuka sejak 4 Juni - 29 Juni 2018.

"Kita buka penerimaan calon Advokat mulai tanggal 4 Juni - 29 Juni 2018 setiap hari kerja. Kami akan menerima teman-teman para sarjana hukum yang berminat kami beri kesempatan untuk ikut seleksi," kata Paul.

Dia menjelaskan, proses yang dilakukan oleh panitia secara transparansi dan profesioanal sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan melakukan seleksi calon Advokat secara transpransi, profesional dan bertanggungjawab. Sebelum seleksi, kami terlebih dahulu membuka penerimaan atau pendaftaran," kata Paulus.

Dijelaskan, setelah menerima pendaftaran, pihaknya akan mengurim semua berkas calon Advokat ke DPP KAI untuk dilakukan verifikasi.

Dari hasil verifikasi, bagi yang lolos verifikasi administrasi akan diberitahukan untuk mengikuti ujian tertulis.

"Kita perkirakan antara bulan Agustus, kita siapkan materi untuk tes.‎ Seleksi ini tentu diikuti oleh mereka yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi," ujarnya

Sedangkan materi yang akan diuji, ia mengatakan, untuk ujian tertulis, ada beberapa materi yang akan diuji, antara lain seperti hukum acara pidana, pidana umum, korupsi, hukum peradilan agama, konsumen, hukum konstitusi, hukum tata usaha negara, hukum industrial dan lainya.

‎"Untuk seleksi kita umumkan kemudian, namun jelas bahwa kita akan lakukan seleksi secara transpransi dan profesional.

Selain materi hukum acara, kami anut prinsip independen dan profesional dalam seleksi ini," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved