JPU Sebut Ranty Koreh dkk Merugikan Negara Rp. 445 Juta Lebih

Ranty Koreh dalam persidangan didampingi pengacara yakni John Rihi, SH, Adelji Teiseran, SH, dan Meriyeta Soruh, SH

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto JPU Sebut Ranty Koreh dkk Merugikan Negara Rp. 445 Juta Lebih
POS KUPANG/WILI SUNI
Sidang kasus korupsi Dana Desa oleh Ranti Kore di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (31/5/2018).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Sidang perdana kasus korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (31/5/2018) siang.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) TTU Kundrad Muntolas.

Terdakwa yang hadir dalam persidangan itu ada tiga orang yakni Ranty Koreh selaku kuasa direktur CV. Falentino, Melkior Pot Aumenu sebagai Kepala Desa Neonasi, dan Siprianus Koli selaku mantan sekretaris di desa tersebut.

Ranty Koreh dalam persidangan itu didampingi pengecaranya yakni John Rihi, SH, Adelji Teiseran, SH, dan Meriyeta Soruh, SH. Sementara itu dua terdakwa lainnya hanya satu pengecara yakni Adelji Teiseran, SH.

Dalam pembacaan dakwaan, Kundrad mengatakan, Ranty Koreh sebagai kuasa direktur CV. Falentino sebagai suplayer barang dalam pengerjaan jalan di Desa Neonasi sepanjang 1.300 meter hanya menyediakan peralatan dan bahan.

" Dengan demikian, jika diperhitungkan dengan volume barang dan bahan yang disediakan oleh CV. Falentino dilokasi kegiatan dengan harga satuan dalam kontrak kerja, maka prestasi kerja CV. Falentino sebagai suplayer hanya senilai Rp. 144.534.576," jelas Kundrat.

Kundrat menjelaskan, terdakwa Melkior Pot Aemenu dan Siprianus Koli mengetahui CV. Falentino dalam pengerjaan jalan masih terdapat kekurangan volume, namun kedua terdakwa tanpa surat permintaan pembayaran dari PPK dan dukungan bukti pertanggungjawaban yang jelas memerintahkan kepada bendahara untuk membayarkan kepada Ranty Koreh uang sejumlah Rp. 589. 787. 840.

" Sebagai pembayaran atas pelaksanaan kontrak kerja padahal nilai kontrak hanya sebesar Rp. 459.981.090 yang dilakukan secara bertahap," kata Kundrat.

Untuk melakukan pertanggungjawaban, tambah Kundrat, Ranty Koreh membuat nota belanja pengerjaan jalan yang volumennya sepanjang 1.300 meter, disesuaikan dengan RAB dan APBDes Desa Neonasi sehingga seolah-oleh CV. Falentino telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja.

" Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ranty Koreh, Rp. 445.252.540. yang mengakibatkan terjadi kerugian negara yang nyata dan pasti sebesar sejumlah tersebut," tegas Kundrad.

Kundrad menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP, tentang tindakan pidana korupsi.

Berdasarkan pantauan Pos Kupang, sidang kasus dengan terdakwa Ranty Koreh yang juga sebagai tersangka kasus penculikan anak Kasis Pidsus Kundrad Mantolas itu berjalan lancar dengan penjagaan yang super ketat aparat dari Polres Kupang.

Jalannya sidang perdana kasus korupsi dana desa di Desa Neonasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief didampingi dua hakim anggota masing-masing Ibnu Choliq dan Ali Mukhtarom. (*)

Baca: VIDEO: Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan Mahasiswi tewas di Toilet Gereja, Sering Bermalam di Gereja

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved