Ranti Koreh Koreh Tiba di Pengadilan Tipikor Kupang

terdakwa kasus dana desa di Desa Neonasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Ranti Koreh Koreh Tiba di Pengadilan Tipikor Kupang
POS KUPANG/WILI SUNI
Ranti Kore (baju warna pink) saat tiba di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (31/5/2018).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Ranti Koreh, terdakwa kasus dana desa di Desa Neonasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumad (31/5/2018).

Ranty yang juga berstatus sebagai tersangka kasus penculikan terhadap RM, bocah empat tahun, putra pertama Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 11:45 Wita.

Ranty mengenakan kaos berkerak berwarna pink. Ranty Koreh diantar oleh aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota dengan pengamanan yang ketat.

Aparat kepolisian mengantar Ranty Koreh menggunakan mobil Satuan Reskrim milik Pores Kupang Kota berwarna hitam.

Setelah keluar dari mobil itu, Ranty Koreh langsung diantar oleh aparat kepolisian masuk ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor.

Sedangkan, Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas datang ke Pengadilan Tipikor menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah.

Kundrat Muntolas tiba di Pengadilan Tipikor sebelum Ranty Koreh tiba. Ia tiba di Pengadilan Tipikor skitar pukul 11:00 Wita.

Kundrat Mantolas diketahui menangani kasus dana desa di Desa Neonasi, Kabupaten TTU, dengan terdakwa Ranty Koreh yang juga berstatus sebagai tersangka kasus penculikan anaknya.

Ranty Kore juga diketahui terjerat dalam kasus dana desa tahun anggaran 2016 di Desa Neonasi bersama dengan dua terdakwa lainnya.

Akibat dari perbuatan Ranty Koreh dan dua terdakwa lainnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 430an juta. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved