Tim Polres TTS Bekuk Tersangka Human Trafficking yang Lari ke Denpasar

Tim Polres Kabupaten TImor Tengah Selaan (TTS) membekuk tersangka kasus human trafficking yang lari ke Denpasar.

ist
Pemeriksaan terhadap Semy Bula, tersangka human trafficking yang terlibat dalam pengiriman almh Yuliana Kana. 

POS-KUPANG.COM - Tim Polres TTS menangkap Semy Bula, satu lagi tersangka kasus human trafficking yang melarikan diri ke Denpasar.

Informasi yang dihimpun Pos-Kupang.Com mengatakan, penangkapan Semy itu terjadi Senin (29/5/2018) sekitar pukul 17.40 Wita Pihak.

Semy diduga merupakan kaki tangan pada Jaringan Andi killa.

Baca: Postingan Terakhir Terduga Pelaku Penculikan Anak Jaksa di Akun Facebook, CN Mengatakan Sesuatu

Baca: Misteri Toyota Avanza G yang Digunakan untuk Melancarkan Aksi Menculik Anak Jaksa

Baca: Pasangan Suami Istri Tewas Ditebas dengan Parang Oleh Pemuda, Apa Motifnya?

Baca: Sadisnya! Polisi Ini Memukuli Seorang Perempuan yang Sedang Berjemur di Pantai, Ini Faktanya

Mereka terlibat dalam pengiriman almh Yuliana Kana yang dikirim ke kampung halamannya di Desa Oof dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi jenasah mata kanan korban diduga hilang.

Beberapa jaringan trafficking NTT yang saat ini masih melarikan diri dan menjadi DPO Polda NTT antara lain Adrian Masang, Cs.

Kapolres Kupang, AKBP Totok Mulyanto, SIK dikonfirmasi Rabu (30/5/2018), membenarkan penangkapan itu. Menurut Totok, kasus itu masih akan dikembangkan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved