FAKTA BARU! Begini Kronologi Mengerikan Bocah Lima Tahun yang Dibekap Hingga Tewas
Hubungan orang tua korban dengan pelaku memang terbilang baik, tapi di sisi lain pelaku ternyata memiliki dendam tersendiri
POS-KUPANG.COM|CIBINONG - Tiga minggu berlalu, kasus tewasnya bocah lima tahun dalam karung di Perumahan Bogor Asri, Cibinong, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan satu tersangka yang merupakan tetangga korban sendiri.
Pelaku berinisial RI dikabarkan ditangkap pada Rabu (22/5/2018) dini hari.
Kini, perlahan fakta mengenai tewasnya Grace Gabriela pun mulai terkuak.
Mulai dari kronologi hingga motif pelaku melakukan aksinya.

Baca: DPR Sahkan UU Antiterorisme, Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan
Baca: Polisi Pastikan Puncak perayaan Tri Suci Waisak 2562 di Candi Borobudur Bebas Ancaman Terorisme
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro mengatakan, insiden tersebut berawal ketika Grace bermain ke rumah pelaku pada Senin (30/4/2018).
Grace berniat bermain dengan adik pelaku, C. Namun sayang, saat itu C sedang tidak ada di rumah, begitupun dengan orang tua pelaku.
"Saat itu lah pelaku membekap korban hingga kehabisan nafas yang selanjutnya di masukkan ke dalam karung beras, jadi kejadiannya di rumah pelaku," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Dikatakannya bahwa selang beberapa saat pelaku membuang jasad Grace ke area perkebunan yang lokasi tak jauh dari kediamannya.
"Warga yang saat itu langsung melakukan pencarian baru menemukan jasad Grace dini hari," jelasnya.
Baca: Gubernur NTT Frans Lebu Raya Lantik Komisaris dan Dua Direktur PT Bank NTT
Baca: Sering Kritik Jokowi, Ternyata Begini Sosok Fadli Zon. Dia Pernah Jalani Profesi ini
Sementara itu, untuk motif pelaku melakukan perbuatannya karena memiliki dendam terhadap ibu korban.
Pelaku seolah tak merasa senang karena ibu korban kerap melaporkan perbuatan nakal pelaku terhadap ibunya.
"Hubungan orang tua korban dengan pelaku memang terbilang baik, tapi di sisi lain pelaku ternyata memiliki dendam tersendiri," tuturnya.
Kini, pelaku telah diamankan pihaknya. Atas kesalahannya, RI dikenakan pasal berlapis, yakni 340 KUHP, 338 KUHP serta pasal 80 ayat 2 UU no 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul, Fakta Terbaru Tewasnya Bocah Dalam Karung, Berawal Main Ke Rumah Pelaku Hingga Didasari Dendam