Polwan Ungkap Kelakuan Rekan Polisi Kepada Korban Kekerasan, Seperti Semut Mengerubuti Gula

Polwan ungkap kelakuan rekan polisi kepada perempuan korban kekerasan, seperti semut mengerubuti gula katanya.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Narasumber dan peserta diskusi komprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 kerjasama LBH APIK NTT dengan Pos Kupang di Kantor Harian Pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi. 

*Di PN Kupang Perma 3 tahun 2017 sudah berjalan

Hakim Pegadilan Kelas 1A Kupang, Theodora Usfunan, SH memastikan pihaknya sudah mengimplementasikan Perma 3 Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang dan dia menjamin, bahwa hakim disana sudah menjalankan Perma dmaksud dan tidak ada lagi hakim yang mendiskriditkan perempuan dan anak.

Sudah memiliki ruangan khusus untuk ibu menyusui, ruang khusus untuk penyandang disabilitas hingga bisa melakukan telekonferen terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, jika mereka tidak masih takut atau malu hadiri di persidangan.

"Itu adalah syarat akreditasi dan kami berharap pengadilan lain di NTT ini bisa menuju kesana," katanya.

Rudolfus Talla, SH dari KY NTT memastikan masyarakat bisa mengadukan hakim yang melanggar Perma 3 tahun 2017 itu ke KY untuk diproses ke tingkat lanjutan. Namun pengaduan terhadap hakim itu akan dlihat apakah memang bisa diproses atau tidak berdasarkan pedoman yang ada pada KY.

Narasumber dan peserta diskusi koprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 di harian pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi.
Narasumber dan peserta diskusi koprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 di harian pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

"Pertanyaan hakim dalam rang sudang itu tidak bisa dinilai secara holistic tapi harus parsial, tergantung konteksnya," kata Rudolfus.

Edi Purbanus, Kadilmil III-15 Kupang, menyampaikan proviciat kepada pihak LBH APIK yang telah mensosialisasi kan Perma 3 padahal hal itu seharusnya merupakan tugas dari MA.

Dan Edi memastikan hakim peradilan militer kupang akan mengimplementasikan perma dimaksud. Hal senada disampikan hakim pengadilan agama, Muhammad Rivai, SH, dan hakim pada pengadilan TUN Kupang, Mariana Ivan Junias.

Diskusi ini dihadiri oleh pemimpin perusahaan PT Timor Media Grafika, Marina Napitupulu, Pemred Pos Kupang, Dion DB Putra. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved