Kabar Gembira, Tahun Ini Pensiunan Juga Dapat THR Lebaran dari Pemerintah
Kabar gembira bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri. Tahun ini, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 'plus-plus' kepada mereka.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kabar gembira bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri. Tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 'plus-plus' kepada mereka.
Kebijakan itu didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018).
"Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu siang.
Baca: Aneh! Bocah Ini Terus Merengek Ingin Main di Mobil Jenazah yang Antarkan Ayahnya, Kenapa Ya?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini.
Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.
Besarannya pun tidak hanya sebesar gaji pokok sesuai golongan mereka saja, tapi juga ditambah besaran tunjangan kinerja semasa bekerja.
"Tahun ini, THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja. Tahun lalu, pensiunan tidak dapat THR," ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. "Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," lanjut Sri. (*)