Negara Rugi Rp 1,8 Triliun dari Kasus Pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB

Pihak BPK mendapati total kerugian negara dari kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) sebesar Rp 1,8 triliun.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Tim penyidik Kejagung menyita satu koper berisi dokumen piutang dari kantor PT Tirta Amarta Botling (TAB) di Jalan Industri, Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (25/1/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati total kerugian negara dari kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) sebesar Rp 1,8 triliun.

Kasus ini bermula pada 2015 lalu, di mana TAB diduga merekayasa persyaratan sebagai debitur Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I dan turut melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri.

"Perhitungan kerugian negara dari dokumen yang kami terima itu berkembang dari yang sebelumnya disampaikan sekitar Rp 1,4 triliun sekarang sudah dihitung secara utuh menjadi Rp 1,8 triliun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman saat menerima laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK di kantornya, Senin (21/5/2018).

Baca: Rekrutmen Perangkat Desa Iligai Menuai Masalah

Adi menjelaskan, tambahan Rp 400 miliar dari perhitungan awal kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun merupakan bunganya. Sehingga, hitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp 1,8 triliun adalah pokok utang plus bunganya dari kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga sudah menahan Direktur PT TAB Rony Tedy. Rony berperan mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dengan salah satu syaratnya menjaminkan sejumlah aset perusahaan serta laporan keuangan perusahaan yang diklaim positif.

Namun belakangan, dana pinjaman yang seharusnya hanya untuk kepentingan kredit investasi dan kredit modal kerja itu digunakan untuk keperluan lain. Selain Rony, Kejagung juga menetapkan lima orang tersangka lain.

"Dalam waktu dekat kami akan lanjutkan ke tahap penuntutan. Akan disampaikan ke pihak penuntutan. Kami jadwalkan dalam minggu ini harus sudah ke tahap penuntutan," tutur Adi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved