Pelaku Perdagangan Manusia Asal Bugis Dibekuk

Anggota Kodim langsung bergerak menuju Batu Putih, Desa Oebobo untuk melakukan penyisiran kendaraan karena ada informasi pelaku akan meninggalkan TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH,MH 

Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Husnia (35) asal Suku Bugis ,dibekuk anggota Kodim 1621 TTS dan Polsek Batu Putih di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Sabtu ( (19/5/2018) karena diduga menjadi pelaku perdagangan manusia. Usai dibekuk, Husnia lalu diserahkan ke Polres TTS guna diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pos kupang, penangkapan pelaku perdagangan manusia, Husnia bermula dari pengaduan pendeta ISAK La'a kepada anggota Kodim 1621 TTS terkait keberadaan Husnia yang merekrut anak-anak tamatan SD untuk diperkerjakan di ujung pandang.

Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Kodim langsung bergerak menuju Batu Putih, Desa Oebobo untuk melakukan penyisiran kendaraan karena ada informasi pelaku akan meninggalkan TTS menuju Kupang.

Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kendaraan yang hendak menuju kupang, akhirnya anggota Kodim 1621 TTS berhasil menangkap pelaku bersama seorang anak, Yeni Petrus yang hendak dibawahnya menuju luar NTT .

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH yang dikonfirmasi pos kupang, Minggu ( 20/5/2018) melalui telepon selurenya membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga melakukan aksi perdagangan manusia. Saat ini, Husnia telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres TTS.

" Saat diamankan, pelaku membawa serta seorang anak dibawa umur yang diduga akan dibawa ke luar NTT. Pelaku mengaku, selama ini dirinya mencari anak-anak yang putus sekolah guna dimasukan ke panti asuhan di Makasar agar bisa sekolah lebih lanjut. Namun hal ini tidak kita percaya begitu saja, saat ini kita masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," ungkap Jamari.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 10 dan atau pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara

Informasi yang dihimpun pos kupang menyebutkan, selama ini pelaku melakukan perekrutan anak-anak yang putus sekolah mulai dari tingkat SD hingga tingkat SMP.

Selama ini, pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kuanfatu dan Kotolin. Kepada para orang tua korban, pelaku mengaku, akan melanjutkan sekolah anak-anak mereka dan seluruh biaya kebutuhan sehari-hari ditanggung pelaku. (*)

Baca: Bawaslu Terus Ingatkan Paslon dan Tim Soal Kampanye

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved