Empat Tim Analisis Beban Kerja CPNS yang Akan Direkrut di TTS. Ini Bentuknya
penghitungan dan pengkajian beban kerja CPNS di TTS, Pemkab TTS Telah membentuk empat tim untuk melakuka analisa terhadap 67 OPD
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM Dion Kota
POS KUPANG.COM, SOE - Guna mendapatkan kuota pengadaan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah Kabupaten TTS dituntut untuk melakukan analisis beban kerja (ABK) CPNS yang akan direkrut.
Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk menjabarkan secara rinci pekerjaan-pekerjaan yang akan dikerjaan oleh CPNS yang direkrut dengan ketentuan seorang CPNS, harus dibebankan pekerjaan di atas 1.000 beban dalam satu tahun.
Hal ini diungkapkan Sekda TTS, Marthen Selan saat ditanyakan terkait penerimaa CPNS untuk Kabupaten TTS, pekan kemarin di ruang kerjanya.
Untuk melakukan penghitungan dan pengkajian beban kerja CPNS di TTS, Pemkab TTS Telah membentuk empat tim untuk melakuka analisa terhadap 67 OPD yang ada di TTS, serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UPTD) seperti tingkat SD 504 UPT dan 147 UPTD tingkat SLTP.
Khusus untuk guru, dilakukan analisasa per mata pelajaran. Jika dalam analisa satu jabatan guru terdapat 1000 lebih beban kerja yang dapat dikerjakan dalam satu tahun, maka akan dibukakan formasi. Tetapi jika dalam analisa beban kerja tidak mencapai 1000 lebih dalam satu tahun, maka tidak bisa diadakan tenaga.
"Semua beban kerja dirincikan secara detil misalnya, jam 7 kerja apa dan jam berikutnya kerja apa hingga jam kerja selesai. Jadi tidak ada lagi ANS yang akan keliaran lagi saat jam kerja karena setiap jam sudah dirincikan beban kerjanya," ungkap Marthen.
Untuk sekolah sekarang diatur dalam Permendagri nomor 12/2017 pada kasubag keuangan di sana membutuhkan tenaga akuntansi dan IT.
Sementa untuk sekolah-sekolah lembaga pengelolaan keuangan ditingkatkan menjadi UPTD sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 21/2017 sehingga membutuhkan tenaga akuntasi, hal ini dilakukan agar para guru-guru tidak disibukan lagi untuk mengurusi keuangan seperti dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan sebagianya, sehingga guru-guru difokuskan untuk mengurusi pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
"Jika sesuai peraturan Permendagri maka untuk SD saja kita butuh tenaga akuntasi sebanyak 504, tetapi itu harus dihitung beban kerjanya agar dalam satu tahun itu bisa melaksanakan beban kerja di atas 1.000 item beban kerja dalam satu tahun, yang dijabarkan dalam setiap jam kerja. Jadi memang membutuhkan waktu untuk mengalokasi dan menyusun beban kerja secara rinci.
Tapi mudah-mudahan minggu depan sudah selesai, sehingga bisa diajukan ke pemerintah pusat," sebutnya.
Awalnya pemerintah pusat memberikan batas waktu pemasukan ABK dan Anilisis jabatan pekerjaan untuk pengadaan CPNSD berakhir pada tanggal 30 April lalu.
Namun karena banyaknya propinsi, kabupaten dan kota yang belum memasukan perhitungan ABK dan analisis jabatan pekerjaan, pemerintah pusat memperjang batas waktu pemasukan dokument usulan tersebut hingga 20 Mei mendatang.
Untuk itu saat ini empat tim yang dibentuk untuk melakukan ABK dan analisis jabatan pekerjaan sedang kerja untuk secepatnya menyelesaikan dokumen tersebut.
Jika telah rampung, Pemkab TTS akan segera memasukan dokumen tersebut ke pemerintah pusat guna diproses lebih lanjut.
" Kemarin waktu kita cek baru DKI Jakarta yang sudah memasukan dokument ABK dan analisi jabatan pekerjaannya. Sedangkan daerah lain belum memasukan dokumen tersebut. Oleh sebab itu pemerintah pusat memberikan tambahan waktu hingga 20 Mei mendatang," pungkasnya (*)
Baca: Lurah dan Pejabat Esalon Lingkup Kota Kupang Siap Dimutasi, Ternyata Prosesnya Hampir Rampung