Hebat! Jaksa Kejari Sikka Selamatkan Uang Negara Rp 250 juta

Hebat! Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka selamatkan uang Negara Rp 250 juta.

POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Azman Tanjung, Kajari Maumere 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Empat bulan dalam tahun  2018, Kejaksaan  Negeri  (Kejari)  menyelamatkan uang negara  Rp 250 juta dari  dua  terdakwa  kasus  korupsi yang  telah  incrah.

Terdakwa   Marlina Yasinta  Maya,  S.Pd,  dalam persidangan  di  Pengadilan  Tindak Pidana Tipikor Kupang menitipkan uang pengganti  kerugian negara   Rp  50  juta.  

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap  berdasarkan putusan  Pengadilan  Tipikor Kupang  tanggal   8 Maret  2018.

Baca: Sering Mencabut Bulu Hidung? Stop Kebiasan Jelek Itu, Bahaya Bro

Baca: Jengkol Baunya Ga Kuat, Tapi Manfaatnya Luar Biasa, Nomor 6 Penting Bagi Perempuan

Baca: Duduk di Kursi Ibu Hamil, Ditegur, Remaja Ini Enteng Menjawab Begini

Baca: Pasanganmu Mantan Peselingkuh, Cek Ini untuk Pastikan Dia Tak Mengulanginya

“Tanggal  9  Maret  2018,  penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere melakukan eksekusi, menyetor   uang pengganti  Rp  50  juta ke  kas  negara sebagai upaya  pemulihan  kerugian keuangan negara,” kata  Kepala  Kejaksaan Negri  Maumere, Azman  Tanjung, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Senin   (30/4/2018) di Maumere.

Setoran terbanyak berasal dari  terdakwa Zakarias Heriando  Siku, ST. 

Dengan terbitnya  putusan peninjauan kembali  Mahkamah  Agung  RI Nomor 203 PK/Pid.sus/2017, tanggal  11  Desember  2017,  penuntut umum  Kejari  Maumere   telah menagih  denda   yang harus dibayar   terpidana  Rp 200  juta.  (*)

     

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved