Hebat! Jaksa Kejari Sikka Selamatkan Uang Negara Rp 250 juta
Hebat! Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka selamatkan uang Negara Rp 250 juta.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Empat bulan dalam tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) menyelamatkan uang negara Rp 250 juta dari dua terdakwa kasus korupsi yang telah incrah.
Terdakwa Marlina Yasinta Maya, S.Pd, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Kupang menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 50 juta.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 8 Maret 2018.
Baca: Sering Mencabut Bulu Hidung? Stop Kebiasan Jelek Itu, Bahaya Bro
Baca: Jengkol Baunya Ga Kuat, Tapi Manfaatnya Luar Biasa, Nomor 6 Penting Bagi Perempuan
Baca: Duduk di Kursi Ibu Hamil, Ditegur, Remaja Ini Enteng Menjawab Begini
Baca: Pasanganmu Mantan Peselingkuh, Cek Ini untuk Pastikan Dia Tak Mengulanginya
“Tanggal 9 Maret 2018, penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere melakukan eksekusi, menyetor uang pengganti Rp 50 juta ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (30/4/2018) di Maumere.
Setoran terbanyak berasal dari terdakwa Zakarias Heriando Siku, ST.
Dengan terbitnya putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 203 PK/Pid.sus/2017, tanggal 11 Desember 2017, penuntut umum Kejari Maumere telah menagih denda yang harus dibayar terpidana Rp 200 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/azman-tanjung-1_20180411_100839.jpg)