WOW! KPU TTS Keluarkan 9.312 Pemilih dari Daftar Pemilih

hasil data verifikasi yang dilakukan Disdukcapil, diketahui ada 9.312 pemilih yang akan dicoret dari daftar pemilih.

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, dion kota
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, Samuel Fallo sedang menyerahkan flesh disk yang berisikan data verifikasi dokumen A C 3-KWK kepada Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS KUPANG.COM| SOE - Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil TTS yang telah membantu KPU dalam melakukan penelusuran dan melakukan verifikasi data pemilih bermasalah.

Ia mengatakan, data hasilh verifikasi pemilih bermasalah dalam dokument A C 3-KWK atau rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke aplikasi sistem informasi data pemilih (Siladih) untuk dicocokan dengan daftar pemilih yang sudah ada.

Dari hasil data verifikasi yang dilakukan Disdukcapil, diketahui ada 9.312 pemilih yang akan dicoret dari daftar pemilih. Jumlah ini merupakan hasil akumulasi dari jumlah pemilih yang tidak bisa diverifikasi 9.183 ditambah jumlah pemilih yang sudah meninggal dan pindah sejumlah 129 pemilih.

" Data ini selanjutnya akan kita cocokan lagi dengan data kita yang ada di aplikasi Siladih. Yang tidak bisa diverifikasi akan kita coret dari data pemilih," sebut Ayub saat ditemui pos kupang, Kamis ( 26 / 4 / 2018) di Kantor Disdukcapil TTS.

Ketika disinggung apakah akan dilakukan pleno ulang terkait adanya data verifikasi data pemilih bermasalah dalam dokumen A C 3-KWK tersebut, Ayub mengatakan, jika memang ada perubahan jumlah, maka akan dibuat dalam berita acara perbaikan hasil pleno.

Usai menerima data tersebut, dirinya akan melakukan koordinasi dengan KPU Propinsi agar bisa ditentukan jadwal melanjutkan pleno propinsi yang sempat tertunda.

" Kalau kapan pleno tingkat propinsi akan digelar pasca penundaan beberapa waktu lalu, itu merupakan wewenang KPU Propinsi. Kita akan melaporkan jika data dokumen A C 3-KWK yang sempat bermasalah sudah dilakukan verifikasi, " pungkas Ayub.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten TTS, Samuel Fallo, Kamis (26/4/2018) siang menyerahkan flesh disk yang berisikan data 54.031 pemilih bermasalah dalam dokument A C 3-KWK atau rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP yang telah dilakukan verifikasi kepada Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang.

Acara penyerahan data hasil verifikasi yang berlangsung di ruang kerja kepala Disdukcapil juga disaksikan ketua Panwaslu Kabupaten Malaka, Melky Fay. (*)

Baca: Masyarakat NTT Diminta Hati-Hati Saat Transaksi di ATM, Ini Alasannya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved