Pilgub NTT
Lokasi Debat Paslon Sudah Final
Proses tender sudah dilakukan dan bagi kami itu sudah final. Bahkan telah dilakukan debat pertam sehingga itu tidak bisa diganggu gugat lagi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com,: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Anggota Komisi I DPRD NTT, Gabriel Suku Kotan,S.H,M.Si mengatakan, proses pelelangan atau tender terhadap TV dan lokasi debat telah ditentukan sehingga tidak bisa ada perubahan.
Gabriel Suku Kotan menyampaikan hal ini ketika ditemui Pos Kupang di Gedung DPRD NTT, Senin (9/4/2018).
"Proses tender sudah dilakukan dan bagi kami itu sudah final. Bahkan telah dilakukan debat pertam sehingga itu tidak bisa diganggu gugat lagi. Jika ingin pindah lokasi maka itu sudah masuk kategori pidana karena memindahkan lokasi pelaksanaan debat dari yang sudah tertuang dalam kontrak," kata Suku Kotan.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT ini mengatakan, tidak bisa serta merta memindahkan lokasi debat, walaupun dengan alasan diskresi.
"Jadi saya pikir tidak usah lagi berdebat soal lokasi debat paslon,karena semua sudah dilakukan berdasarkan regulasi yang ada. Kalau ada yang mau pindahkan lokasi pelaksanaan debat ,maka orang itu yang bertanggungjawab," ujarnya. (*)
Baca: Kapolres Sikka Ultimatum Tahanan Kabur Agar Serahkan Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gabriel_20161128_134335.jpg)