Setiap Paslon di TTS Terima Bahan dan APK Seberat 2,5 Ton. Ini Bahannya
Masing-masing paslon, menerima bahan dana alat peraga kampanye seberat 2,5 ton yang terdiri dari Liaflet, baliho, umbul-umbul dan spanduk.
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Dion Kota
POS KUPANG.COM, SOE - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten TTS telah menyerahkan bahan dan alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing paslon bupati dan wakil bupati TTS yang diterima oleh tim suksesnya masing-masing di kantor KPU Kabupaten TTS pekan lalu.
Masing-masing paslon, menerima bahan dana alat peraga kampanye seberat 2,5 ton yang terdiri dari Liaflet, baliho, umbul-umbul dan spanduk.
Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang mengatakan, sebelum menyerahkan bahan dan alat kampanye, diadakan rapat bersama yang diikuti para tim sukses dari ke empat pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten TTS.
Dalam rapat tersebut, dibicarakan terkait tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung dan penegasan agar APK di pasang sesuai dengan titik yang ditentukan dalam Perbup.
"Selain dihadiri para tim sukses ke empat pasangan calon, acara penyerahan juga dihadiri ketua Panwaslu Kabupaten TTS, Melky Fay.
Setelah kita lakukan rapat bersama, para tim sukses kita minta untuk menandatangani berita acara penyerahan dan tanda tangan di alat peraga kampanye yang dibagikan sebelum kita serahkan bahan dan alat peraga kampanye secara keseluruhan kepada masing-masing paslon," ungkap Ayub.
Dirinya menjelaskan, saat ini data hasil Coklit yang bermasalah telah diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTS untuk diperbaiki.
Ia berharap, dalam waktu dekat, data kependudukan warga TTS yang bermasalah tersebut bisa selesaikan.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil dan langsung menyerahkan 10.072 data warga TTS yang bermasalah untuk diperbaiki. Kebanyakan masalahnya, warga yang memiliki KTP namun tidak memiliki NKK sehingga kita minta bantuan Disdukcapil untuk mencari NKK dari warga tersebut," jelasnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten TTS, Melky Fay yang dihubungi pos kupang, Minggu (8/4/2018) melalui telepon selurenya mengatakan, usai dibagikan, para pasangan calon bisa langsung memasang APK yang diterima sesuai dengan titik yang ditentukan dalam Perbup.
Ia menegaskan, Panwaslu Kabupaten TTS tidak segan untuk menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai titik yang ditentukan.
" Selama ini kita masih memberikan kelonggaran kepada paslon untuk memasangan APK yang bukan merupakan APK yang diberikan KPU karena APK hasil pengadaan di KPU belum datang.
Saat ini APK nya sudah dibagikan, sehingga kita minta para paslon dan timnya mengganti sendiri APK yang terpasang dengan APK yang dibagikan KPU. Jika kedapatan masing ada APK milik paslon yang bukan dibagikan KPU akan kita turunkan," tegasnya. (*)
Baca: Tujuh Tahanan Kabur dari Tananan Polres Sikka, Bagaimana Sampai Bisa Lolos?