Geger Isu Pemutihan SIM di Media Sosial. Ini Jawaban Polisi!
Kanit Regident SatLantas Polrestabes Bandung, AKP, Atik Suswanti, mengatakan bahwa informasi yang
POS-KUPANG.COM - Satlantas Polrestabes Bandung meminta masyarakat tidak percaya dengan adanya informasi tentang pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kanit Regident SatLantas Polrestabes Bandung, AKP, Atik Suswanti, mengatakan bahwa informasi yang beredar ramai melalui media sosial (medsos) pada Selasa (3/4/2018), malam, sama sekali tidak benar alias hoax.
"Jangan percaya terhadap informasi mengenai pemutihan SIM, ini adalah informasi palsu atau hoax yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Atik, kepada Tribun Jabar, melalui ponselnya, Kota Bandung, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, layanan SIM yang dilakukan oleh Polri tidak ada kebijakan mengenai pemutihan. Informasi yang beredar dan viral di medsos tersebut sama sekali tak benar.
"Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pemutihan dalam proses pembuatan SIM yang telah habis masa berlakunya. SIM yang telah expired harus kembali mengikuti proses pembuatan baru kembali, baik golongan SIM apapun," ujar Atik.
Sementara itu, pihak Polri, kata dia, akan bertindak tegas terhadap pembuat dan penyebar informasi Hoax tersebut.
Follow Instagram Pos Kupang di Bawah Ini:
Baca: Satu Siswa SMKN 1 Labuan Bajo Tidak Ikut Ujian, Ini Sebabnya
Baca: RSUD Atambua Gelar Temu Stakeholder Bahas Penataan Pelayanan, Begini Apresiasi Wabup Belu
Baca: Sertu Putu Bangga Sudah Naik Pangkat
Baca: Keselamatan Pejalan Kaki di Kota Borong Manggarai Timur Terancam Gara-gara Hal ini
Baca: Resmi Bercerai, Ahok Dapat Hak Asuh Kedua Anaknya yang Masih Kecil
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Informasi Pemutihan SIM di Media Sosial Ternyata Hoax, Ini Kata Polisi