Panwaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye
Panwascam menemukan dugaan pelanggaraan penggunaan mobil dinas, namun untuk memastikan itu sebagai pelanggaran atau tidak tentu perlu penyelidikan
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan wartawan Pos Kupang.com, edi hayong
POS KUPANG.COM, OELAMASI---Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kupang saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kupang, Paket Tirosa yang dilaporkan panwascam Amabi Oefeto Timur.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon paket Tirosa karena menggunakan kendaraan dinas. Panwaslu masih melakukan penyelidikan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak dan selama lima hari sejak dilaporkan tim belum mengambil keputusan.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kabupaten Kupang, Martony Reo, Selasa (3/4/2018) menjelaskan, dari kegiatan kampanye yang dilakukan lima paslon di Kabupaten Kupang, pihaknya mendapat laporan dari Panwascam Amabi Oefeto Timur dugaan pelanggaran kampanye dilakukan paket Tirosa.
Panwascam menemukan dugaan pelanggaraan penggunaan mobil dinas, namun untuk memastikan itu sebagai pelanggaran atau tidak tentu perlu penyelidikan lebih jauh.
"Kita masih bahas bersama tim Gakumdu. Memang kita baru dapat laporan hari ini (3 Apri) dan selama lima hari kedepan kita akan selidiki barulah kita simpulkan apakah terjadi pelanggaran kampanye atau tidak," kata Martory. Secara terpisah calon Bupati Kupang, Nelson Obet Matara, ketika dikonfirmasi terkait hasil temuan dugaan pelanggaran kampanye itu menegaskan, tidak ada pihaknya melakukan pelanggaran.
Dalam politik seperti ini, kata Nelson, banyak cara bisa saja dilakukan untuk menjatuhkan paslon tertentu. Pihaknya tetap mengikuti prosedur aturan yang sudah ditetapkan penyelenggara sehingga tidak mungkin melakukan pelanggaran. (*)
Baca: Ini Informasi Panwaslu tentang Data Pemilih Ganda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/martony-reo_20180322_204124.jpg)