Kok Bisa, Bawaslu NTT Ancam Batalkan Pilkada Kabupaten Kupang.
Selama tiga bulan berjalan, praktis pelaksanaan pengawasan berjalan agak tersendat karena minimnya dana.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Edy Hayong
POS KUPANG.COM, OELAMASI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT mengancam akan mengeluarkan rekomendasi pembatalan pilkada serentak d Kabupaten Kupang jika sampai tanggal 31 Maret 2018 belum mencairkan dana tahap kedua. Keterlambatan pencairan ini berimbas sangat serius pada kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Kupang.
Alasan yang menyatakan bahwa perlu ada pertanggungjawaban pengelolaan dana tahap pertama sesungguhnya tidak ada di dalam NPHD, karena pertanggungjawaban dana hibah itu dilakukan setelah selesai pilkada setelah diaudit penggunaannya.
Komisioner Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah, ketika dihubungi Pos Kupang, Jumat (23/3/2018) menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan terkait belum dicairkannya dana pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap kerja-kerja panwaslu.
Selama tiga bulan berjalan, praktis pelaksanaan pengawasan berjalan agak tersendat karena minimnya dana. Untuk itu, jika dalam waktu dekat tidak ada pencairan maka Banwaslu NTT siap mengeluarkan rekomendasi pembatalan pilkada di Kabupaten Kupang.
"Memang ada surat edaran dari Mendagri bahwa bagi kabupaten/kota penyelenggara pilkada yang belum mencairkan dana, diberi batas akhir tanggal 31 Maret 2018. Untuk Kabupaten Kupang sejauh ini belum dicairkan dan Panwaslu Kabupaten Kupang walaupun terus melaksanakan tugas negara, tetapi tentu tidak maksimal. Makanya sudah ada dana di pemda maka segera dicairkan agar tidak menghambat tahapan pengawasan di lapangan," ujar Bahar.
Tentang permintaan Pemerintah Kabupaten Kupang agar dana tahap pertama dipertanggungjawabkan dahulu baru dicairkan tahap kedua, Bahar menilai tidak sesuai dengan aturan dan yang namanya dana hibah tidak bisa disamakan dengan belanja rutin yang selama ini diterapkan di pemerintahan. Dana hibah itu dipertanggungjawabkan setelah pelaksanaan pilkada dan didahului dengan audit oleh instansi berwenang. Jika ada sisa dana maka dikembalikan kepada negara dan itu sudah sudah diatur di dalam aturan.
"Tidak ada di dalam NPHD mengatur soal pertanggungjawaban tahap pertama dulu baru pencairan tahap kedua. Saya tidak tahu mekanisme yang ada di Kabupaten Kupang, tetapi sesuai aturan dana hibah itu pertanggungjawabannya berbeda dengan apa yang selama ini dilakukan pemerintah misalnya beli sesuatu ada kuitansi tunjukan memang. Hibah itu pada akhir kegiatan pilkada baru penyelenggara lakukan pertanggungjawaban," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kabupaten Kupang, Martony Reo mengatakan, panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kupang sejak Januari-Maret melakukan pemantauan tahapan pilkada di daerah ini dengan minim anggaran. Pasalnya, pendanaan tahap kedua yang harusnya membiayai tahapan pilkada belum dicairkan pemerintah Kabupaten Kupang. Walaupun begitu, sejak Januari-Maret ini tim panwaslu tetap melaksanakan tugas pemantauan di lapangan karena panggilan tugas mengemban tugas negara.
Menurutnya, Panwaslu Kabupaten Kupang memang mengalami sedikit kendala mengenai pendanaan. Sesuai dengan NPHD yang sudah ditandatangani bersama, proses pencairan dilakukan melalui dua tahap dimana tahap pertama sudah dicairkan para tahun 2017 lalu, dan saat ini seharusnya sudah dicairkan dana tahap kedua. Namun faktanya, hingga akhir Maret 2018 pihaknya belum mendapatkan dana dari pemerintah.
"Memang betul, proses pencairan dana tahap kedua belum kami terima. Saya dengan Sekretaris Panwaslu sudah menemui Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Kupang dan diperoleh jawaban dalam satu dua hari kedepan sudah dicairkan. Kendala yang dhadapi mengenai keterlambatan ini karena bagian keuangan meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana tahap pertama. Tapi kalau kita merujuk pada aturan yang ada, pertanggungjawaban itu setelah pelaksanaan pilkada. Makanya kami juga bingung kenapa belum cair sementara tahapan terus berjalan," katanya.
Ditanya apakah dengan dana minim pemantauan menjadi macet, Martony menjelaskan, pihaknya memegang prinsip tahapan pilkada harus berjalan aman dan lancar, tidak boleh pilkada ini terancam ditunda. Seluruh petugas terus melaksanakan tugas di lapangan, walaupun dengan dana yang terbatas. Dirinya berharap dalam waktu dekat proses pencairan sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Kupang guna mendukung pelaksanaan pilkada yang ada.(*)
Ajukan Dulu Surat Tanggung jawab Mutlak
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang, Joni Nomseo, ketika dikonfirmasi terkait pendanaan pilkada mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang sudah melakukan koordinasi bersama KPU dan Panwaslu Kabupaten Kupang. Sudah ada kesepakatan untuk segera ditindaklanjuti dan diharapkan dalam waktu dekat sudah dicairikan.
"Kami sudah koordinasi bersama dengan KPU dan Pawaslu. Seharusnya hari ini (Jumat, 23/3/2018) sudah bisa dicairkan. Saya sudah perintahkan PPKAD untuk bertemu KPU dan Panwaslu untuk menyampaikan surat keterangan pertanggungjawaban mutlak. Kalau mereka sudah ajukan maka kita segera proses pencairannya," kata Joni.
Ditanya soal surat pertanggungjawaban mutlak tidak diatur di dalam NPHD, Joni mengiyakan. Namun menurutnya, itu surat pernyataan pertanggungjawaban itu sebagai persyaratan yang diminta diantara pemerintah dan penyelenggara dari pada merubah dokumen tentu membutuhkan waktu. Dengan surat pernyataan yang ditandatangani maka semua pengeluaran menjadi tanggung jawab penyelenggara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bawaslu_20180223_184205.jpg)