Sikapi Proyek Kantor Bupati Sikka, Kadis dan Sekretaris Dinas PUPR Beda Sikap

Para ketua fraksi menyepakati menghentikan semua aktivitas proyek semenjak tambahan waktu pertama 40 hari.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Brigita Dina Febriani
Kantor Bupati Sikka yang belum rampung di Jalan El Tari,Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (14/3/2018). 

Laporan, Brigita Dina Febriani

POS KUPANG.COM|MAUMERE - Sikap  simpangsiur muncul di pihak  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten   Sikka  dalam proyek  pembangunan   Kantor  Bupati  Sikka  di Jalan  El Tari, Kota Maumere.

Dua  pekan  lalu,  Kepala  Dinas   PUPR,  Tommy Lameng,  Pelaksana  tugas  (Plt)  Bupati   Sikka,  Drs.Paolus Nong  Susar,  pejabat  pembuat komitemen  (PPK) menggelar  rapat konsultasi dengan  Plt Ketua  DPRD   Sikka,  Donatus David.

Para ketua  fraksi menyepakati menghentikan semua  aktivitas proyek semenjak   tambahan  waktu  pertama 40  hari.

Baca: Saat Bagikan APK, Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Ingatkan ini Kepada Paslon dan Tim

Namun  dalam pertemuan dengan  Pansus LKPJ Bupati  Sikka  2017,  Rabu   (14/3/2018),  Dinas  PUPR  mengajukan tambahan (addendum)  50 hari  kerja.

Sekretaris  Dinas  PUPR,  Boy  Satrio  mengatakan  tidak ada pemutusan kontrak dengan  kontraktor  PT.Palapa  Kupang  Sentosa.

Penambahan  waktu itu menyulut kekecewaan  Ketua  Fraksi  Gerindra, Supriance Merison Botu.  

Merison  pertanyaan  perbedaan penjelasan  yang disampaikan Kadis   PUPR dan Sekretaris Dinas PUPR.

Baca: Penjelasan BNP2TKI Terhadap Penanganan Jenazah TKI Milka Boymau, Ada Surat Wasiatnya

Sebelumnya Kadis PUPR dan Plt Bupati mengatakan pemutusan hubungan kontrak dan menghentikan   pengerjaan kantor bupati.

Namun dalam rapat Pansus, Boy Satrio mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kontrak dan  pengerjaan kantor bupati dilanjutkan.

“Saya sebenarnya kecewa. Di rapat konsultasi Plt bupati dan Kadis PUPR bersepakat  ada pemutusan kontrak. Lalu, tiba-tiba disuruh kerja. Ini komitmennya seperti apa,”ujar Merison.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan, kata Merison, harus ada laporan audit. Bisa saja anggaran karena sudah ada audit, sehingga addendum bisa dijalankan.

Ketua  Pansus  II, Philips Fransiskus,    mempertanyakan konsistensi pernyataan  Kadis s PUPR dengan Sekretaris PUPR dalam  rapat yang berbeda.

Menurut Philips, ketimpangan pendapat akan  menjadi bumerang berimbas pada rekomendasi yang diberikan Pansus.  

Baca: Hi Guys! Pakai Helm Saat Kendarai Sepeda Motor Bukan Karena Takut Polisi Loh

“Mana yang kami pegang? Pernyataan pak  sekretaris,  tidak ada pemutusan kontrak atau pernyataan Kadis PUPR dan Plt Bupati bahwa ada pemutusan kontrak.

Pansus harus menyampaikan rekomendasi berpegang pada data. Data yang mana ini,” ujar  Philips.

Sekretaris Dinas PUPR,  Boy Satrio,  memahami harus ada laporan audit penambahan dana terhadap pengajuan addendum.

“Kami  memahami apa yang diinginkan anggota dewan. Kalau ada penambahan dana harus ada audit.

Baca: SEGERA! Saksikan Pesona Semburan Lahar Panas Setiap 20 Menit dari Gunung Api Ini

Mau tidak mau harus ditindaklanjuti agar bisa sama-sama paham. Karena dua pemikiran yang berbeda jangan sampai ada kesalahpahaman,” ujar Boy.

Pembangunan  kantor Bupati  Sikka senilai  Rp  29 miliar dilaksanakan  secara multiyears (tahun  jamak) berlangsung sejak  Oktober  2016-Desember 2017.

Adendum pertama  40 hari sudah diberikan berakhir 16  Februari  2018. Namun sampai pertengahan  Februari proyek ini  tak  kunjung selesai sehingga dihentikan sementara pekerjaan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved