Sikapi Proyek Kantor Bupati Sikka, Kadis dan Sekretaris Dinas PUPR Beda Sikap
Para ketua fraksi menyepakati menghentikan semua aktivitas proyek semenjak tambahan waktu pertama 40 hari.
Laporan, Brigita Dina Febriani
POS KUPANG.COM|MAUMERE - Sikap simpangsiur muncul di pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka dalam proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari, Kota Maumere.
Dua pekan lalu, Kepala Dinas PUPR, Tommy Lameng, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sikka, Drs.Paolus Nong Susar, pejabat pembuat komitemen (PPK) menggelar rapat konsultasi dengan Plt Ketua DPRD Sikka, Donatus David.
Para ketua fraksi menyepakati menghentikan semua aktivitas proyek semenjak tambahan waktu pertama 40 hari.
Baca: Saat Bagikan APK, Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Ingatkan ini Kepada Paslon dan Tim
Namun dalam pertemuan dengan Pansus LKPJ Bupati Sikka 2017, Rabu (14/3/2018), Dinas PUPR mengajukan tambahan (addendum) 50 hari kerja.
Sekretaris Dinas PUPR, Boy Satrio mengatakan tidak ada pemutusan kontrak dengan kontraktor PT.Palapa Kupang Sentosa.
Penambahan waktu itu menyulut kekecewaan Ketua Fraksi Gerindra, Supriance Merison Botu.
Merison pertanyaan perbedaan penjelasan yang disampaikan Kadis PUPR dan Sekretaris Dinas PUPR.
Baca: Penjelasan BNP2TKI Terhadap Penanganan Jenazah TKI Milka Boymau, Ada Surat Wasiatnya
Sebelumnya Kadis PUPR dan Plt Bupati mengatakan pemutusan hubungan kontrak dan menghentikan pengerjaan kantor bupati.
Namun dalam rapat Pansus, Boy Satrio mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kontrak dan pengerjaan kantor bupati dilanjutkan.
“Saya sebenarnya kecewa. Di rapat konsultasi Plt bupati dan Kadis PUPR bersepakat ada pemutusan kontrak. Lalu, tiba-tiba disuruh kerja. Ini komitmennya seperti apa,”ujar Merison.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan, kata Merison, harus ada laporan audit. Bisa saja anggaran karena sudah ada audit, sehingga addendum bisa dijalankan.