DKPP Belum Putuskan Sidak Etik

lam sidang etik sudah jelas bahwa DKPP ingin menggali apa yang sudah dilakukan penyelenggara baik KPU atau Panwas.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, oby lewanmeru
Ketua Majelis sidang DKPP, Prof. Teguh Prasetyo,S.H,M.H memegang salah satu bukti ijazah milik salah satu con bupati SBD yang diduga palsu. Sidang ini berlangsung di Aula Bawaslu NTT, Kamis (15/3/2018). Pihak teradu dalam kasus ini adalah KPU dsn Panwaslu Kabupaten SBD. 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG - Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP RI, Prof.Teguh Prasetyo,S.H,M.H mengatakan, pihak belum bisa memutuskan sidang dugaan pelaggaran etik oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Sidang ini berkaitan dengan adanya laporan dari Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil SBD.

Teguh yang ditemui usai memimpin sidang di Kantor Bawaslu NTT, Kamis (15/3/2018) mengatakan, pihaknya datang melakukan sidang untuk melihat fakta-fakta yang terjadi yang dilakukan penyelenggara pilkada SBD.

"Putusannya nanti di Jakarta ,di sini hanya kita menggali fakta-fakta untuk mencari keadilan yang sebenarnya. Jadi kita mencari keadilan yang bermartabat," kata Teguh.

Dijelaskan, dalam sidang etik sudah jelas bahwa DKPP ingin menggali apa yang sudah dilakukan penyelenggara baik KPU atau Panwas. Apa yang dilakukan mereka setelah menerima pengaduan.

"Kita mengecek, langkah-langkah apa yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan pengadu. Karena itu, belim bisa kita putuskan, karena putusan akan dilakukan di DKPP pusat," katanya.

Terkait fakta yang ditemukan saat sidang, Teguh menjelaskan, beberapa hal yang sudah dilakukan penyelenggara seperti melakukan klarifikasi dengan mengambil langkah progresif, melakukan pengecekan di sekolah dan dinas teknis yang
mengeluarkan ijazah.

"Ada tindaklanjut dari penyelenggara seperti melakukan klarifikasi ke Jakarta. Jadi KPU tidak diam terhadap pengaduan dari Panwas tapi ada tindaklanjut," katanya.

Dikatakan, Panwas merespon laporan atau pengaduan dari Aliansi rakyat peduli demokrasi jujur dan adil, yang setelah menerima laporan pada 19 Januari 2018, Panwas langsung menindaklanjuti dengan menyurati KPU dan KPU juga melakukan upaya klarifikasi seperti mengecek ke Jakarta di mana yang bersangkan tinggal.

"Kita hanya melihat nilai-nilai tahapan yang dilakukan penyelenggara. Apakah mereka kerja sudah secara profesional atau tidak," ujar Teguh..

Menurut Teguh, DKPP dalam sidang itu tidak pada domain melihat ijazah itu asli atau palsu seperti yang dilaporkan pihak pengadu.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved