Kamis, 16 April 2026

Ini Tuntutan Aksi APP Tolak Perusahan Bermasalah di Labuan Bajo

menolak semua bentuk praktek spekulasi dan monopoli dalam pembangunan di Mabar. Kami juga mendesak Menteri BUMN untuk mencabut

Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, servan mammilianus
Aksi APP terkait perusahan bermasalah di Labuan Bajo, Senin (12/3/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Servatinus Mammilianus

POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO-- Aliansi Pemuda Peduli (APP) Manggarai Barat (Mabar) menggelar aksi demonstrasi di Labuan Bajo, Senin (12/3/2018).
Mereka menilai saat ini ada perusahan yang bermasalah sedang mengerjakan proyek di Labuan Bajo, khususnya berkaitan dengan proyek ASDP.

Sekretaris APP Mabar, Adis Jeraun dalam orasinya di depan kantor ASDP Labuan Bajo dan Kantor DPRD Kabupaten Mabar, menegaskan bahwa
APP Mabar menolak perusahan atau pihak pemodal yang bermasalah beroperasi di Labuan Bajo.

"Kami menolak semua bentuk praktek spekulasi dan monopoli dalam pembangunan di Mabar. Kami juga mendesak Menteri BUMN untuk mencabut nota dinas yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT.ASDP Indonesia Fery, tanggal 5 Maret 2018 tentang penetapan PT.Aria Jaya Raya sebagai pemenang pelelangan pekerjaan penimbunan pembangunan Fresh Market di area Pelabuhan ASDP Labuan Bajo," kata Adis.

Baca: Luar Biasa, 300 Wisatawan Kunjungi Liang Ndara Awal 2018

Menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang dugaan pelanggaran.

"Perusahan tersebut pada tahun sebelumnya telah terbukti melakukan kesalahan sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor : 20/KPPU-L/2015 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan sanksi membayar denda sebesar Rp 2 Miliar lebih," kata Adis.

Dia mendesak DPRD Kabupten Mabar segera menyampaikan seluruh tuntutan masa aksi APP Mabar.

Pada kesempatan yang sama, aktivis APP Mabar, Sensi Daru saat berorasi meminta DPRD Mabar dan pemerintah setempat untuk membatalkan kontrak kerja dengan perusahan bermasalah.

"Mendukung dan mendesak upaya pemerintah daerah dan DPRD Kabupten Mabar dalam membatalkan semua jenis kontrak kerja dengan pengusaha yang bermasalah khususnya PT Aria Jaya Raya,'' kata Sensi.

Sementara itu, PT Aria Jaya belum berhasil dikonfirmasi poskupang.com.
Ketua DPRD Kabupaten Mabar, Blasius Jeramun, setelah menerima peserta aksi,
berjanji untuk segera menyampaikan permintaan peserta aksi ke Direktur Utama PT.ASDP Republik Indonesia di Jakarta, juga ke bupati Mabar.
"Saya baru mengetahui persoalan yang disampaikan oleh peserta aksi hari ini," kata Blasius.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved