Wah, Akhirnya Ketahuan Kenapa Kontraktor Tinggalkan Proyek Kantor Bupati Sikka Rp 29 M
Akhirnya terjawablah pertanyaan kenapa kontraktor pembangunan gedung Kantor Bupati Sikka, PT Palapa Kupang
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Akhirnya terjawablah pertanyaan kenapa kontraktor pembangunan gedung Kantor Bupati Sikka, PT Palapa Kupang, tinggalkan proyek senilai Rp 29 miliar sebelum rampung.
Dalam rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sikka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamis (8/3/2018) di Dinas PU, manajemen PT Palapa Kupang mengaku kekurangan uang untuk menuntaskan proyek itu.
Baca: Disbudpar Sebarkan Formulir Pendapatan Usaha di Lokasi Festival
Baca: Ketua KPUD Lantik 240 Anggota PPK Dan PPS Sumba Barat
Baca: Jangan Ketinggalan! Akhir Pekan, Transmart Carrefour Kupang Promo Hebat
"Kemarin, kami rapat di sini (Dinas PU). Saya tanyakan kenapa tinggalkan pekerjaan ini tanpa pamit. Pak Piter Pitoby, pemilik perusahaan dengan staf Stefanus Tole, mengakui mereka kehabisan uang," kata Kepala Dinas PU Sikka, Tommy Lameng, kepada pos-kupang.com, Jumat (9/3/2018) di Maumere.

Menurut Tommy, manajemen mengharapkan pemerintah daerah membayarkan dana proyek yang saat ini masih sisa sekitar Rp 7 miliar. Namun jadi problem, rekanan ini tinggalkan pekerjaan diam-diam dan pekerjaan bekum rampung.

Kontraktor, kata Tommy, kehabisan dana melanjutkan pekerjaan sisa. Material proyek telah disiapkan di lokasi. Dana hak pekerja, kata Tommy, diakui kontraktor juga telah dibayar seluruhnya.
"Menurut rekanan tidak rasional para tukang pulang ke Jawa tidak dibayar. Tidak mungkin mereka mau pulang tanpa membawa uang, padahal dia sudah kerja," Tommy menirukan pernyataan kontraktor.

Rekanan juga mengharapkan diberikan tambahan waktu menyelesaikan pekerjaan. Namun terbentur d telah habisnya jadwal waktu multiyears dua tahun 2016-2017 yang disepakati dengan DPRD.

"Saya katakanya, DPU tidak punya kewenangan perpajang. Kontrak pekerjaan multiyears harus dengan persetujuan DPRD. Saya silahkan rekanan ketemu dengan DPRD. Kami tdak punya kewenangan perpanjangkan kontrak. Itu kan sama dengan kami masuk bui," ujar tegas Tommy.(*)