Tak Muncul Niat Baik, Dinas PU Sulit Perjuangkan Nasib Kontraktor Proyek Kantor Bupati Sikka
sulit memperjuangkan permintaan kontraktor PT Palapa Kupang yang tanpa pamit meninggalkan pembangunan gedung Kantor Bupati Sikka Rp 29 miliar.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE--Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sikka,Tommy Lameng mengatakan sulit memperjuangkan permintaan kontraktor PT Palapa Kupang yang tanpa pamit meninggalkan pembangunan gedung Kantor Bupati Sikka Rp 29 miliar.
Menurut Tommy, peluang terbesar pemutusan hubungan kerja dengan rekanan. Hak rekanan akan dibayar sesuai prosentase kemajuan fisik pekerjaan. Menurut laporan project manajer, kemajuan fisik sekitar 91 persen, meski kasat mata sekitar 85 persen.
Baca: Wah, Akhirnya Ketahuan Kenapa Kontraktor Tinggalkan Proyek Kantor Bupati Sikka Rp 29 M
Baca: Disbudpar Sebarkan Formulir Pendapatan Usaha di Lokasi Festival
Baca: Jangan Ketinggalan! Akhir Pekan, Transmart Carrefour Kupang Promo Hebat
"Niat baiknya ini yang belum ada. Saya tanya dia (kontraktor) kenapa kamu tingglkan pekerjaan diam-diam saja tanpa pemberitahuan kepada kami, dia bilang karena uang habis," kata Tommy kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (9/3/2018) di Maumere, Pulau Flores.
Tommy mengakui tanpa muncul niat baik melanjutkan pekerjaan membuat posisi rekanan sulit diperjuangkan. Waktu kontrak multiyears dua tahun dari tahun 2016 sampai akhir bulan Desember 2017 telah habis.
Tambahan waktu 50 hari sudah diberikan juga berakhir pertengahan Februari 2018.
"Kontrakrtor minta perpanjangan waktu, tetapi kewenangan proyek multiyears ada pada DPRD. Kami mau omong apa dengan DPRD, kalau kondisinya seperti ini. Kami sarankan diskusikan sendiri dengan DPRD," kata Tommy.
Menurut Tommy, peluang paling buruk diterima rekanan pemutusan kontrak. Rekanan dikenakan denda maksimal sebesar lima persen dari kontrak. "Nanti akan dikonsultasikan dengan LKPP, berapa dendanya kalau putus kontrak," kata Tommy.(*)