Breaking News

Sidang Kasus Pasar Waimangura, Kuasa Hukum Terdakwa Tanyakan Hal Ini Kepada Calon Bupati SBD

Pada waktu saya lihat sudah bermanfaat dan layak untuk digunakan. Sampai saat ini pasar itu sudah bermanfaat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Markus Dairo Talu bersalaman dengan Roby Chandra, salah satu terdakwa kasus Pasar Waimangura seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (8/3/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG - Niko Ke Lomi,S.H menanyakan kepada Bupati Sumba Barat Daya (SBD),Markus Dairo Talu, apakah bangunan pasar rakyat di Waimangura,SBD itu sudah digunakan oleh masyarakat atau belum.

Niko menanyakan hal ini saat memeriksa Bupati SBD atau calon Bupati SBD, Markus Dairo Talu di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (8/3/2018).

Niko adalah penasihat hukum dari salah satu terdakwa kasus pasar di Waimangura, yakni Roby Chandra.

Baca: SALUT! Bhabin Polsek Wulanggitang Bikin Samsat Keliling, Ternyata Ini Tujuannya

Baca: Ramayana Flobamor Mall Kupang Tidak Jual Melon Rock Australia

Baca: Wuiih! Melki Mekeng Jadi Ketua Fraksi Golkar, Surat Pergantiannya Diantar Mantan Danjen Kopassus

"Apakah saudara pernah ke pasar yang dibangun di Waimangura itu. Apakah pasar itu sekarang sudah digunakan atau belum," tanya Niko.

Saat itu, Markus mengatakan, dirinya pernah ke pasar yang dibangun di Waimangura.

"Saya ke pasar ternyata sudah ada garis polisi. Saya tidak tahu, di sana tukang tidak ada lagi. Saya ke pasar itu juga bukan pergi ukur bangunan tersebut," katanya.

Markus mengakui, bahwa Pasar Rakyat Waimangura itu telah digunakan.

"Pasar itu pada waktu saya lihat sudah bermanfaat dan layak untuk digunakan. Sampai saat ini pasar itu sudah bermanfaat," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved