Sidang Kasus Pasar Waimangura Sempat Diskors, Ini Pertanyaan Hakim Kepada Markus Dairo Talu
majelis hakim kembali bertanya kepada MDT, apakah sebagai bupati dia mengetahui soal pencairan, MDT mengatakan tidak tahu.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Waimangura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sempat diskor selama kurang lebih satu jam.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (8/3/2018) ini dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama ,S.H dan dua anggota majelis hakim dibantu
panitera pengganti, Johana Diaz,S.H, JPU Kejari Sumba Barat, Soleman Bolla,S.H dan Masrun,S.H.
Baca: Agnes Jerit Aduh Tuhan Yesus Ketika Angin Puting Beliung Menggulung Kediamannya
Sedangkan dua terdakwa, Roby Chandra dan Tomas Ola Tokan didampingi, Niko Ke Lomi, S.H, Novan Manafe, S.H dan Fransisco Bernando Bessi, M.H.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.15 Wita , kemudian diskors sekitar pukul 12.15 wita.
Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 13.55 Wita. Saat masuk kembali, majelis hakim kembali bertanya kepada Markus Dairo Talu (MDT), apakah MDT sebagai bupati mengetahui soal pencairan, MDT mengatakan tidak tahu.
Baca: Pantau Perkebuan Tebu PT. MSM Sumba Timur, Ini yang Dilakukan Dirjen Perkebunan Kementan RI
Baca: Pasola Kurang Atraktif dan Kurang Heroik, Warga Meminta Pemkab Sumba Barat Lakukan Hal Ini
Sedangkan soal pertemuan di rumah jabatan Bupati 19 September 2017, yang mana ada keterangan saksi Dominggus Bulla bahwa Bupati yang meminta agar dana dicairkan 100 persen, MDT membantahnya.
"Saya tidak pernah perintah dan tahu soal pencairan dana," jawab MDT. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/markus-dairo-talu-bersalaman-dengan-jaksa-penuntut-umum-jpu-kejari-sumba-barat_20180308_165313.jpg)