Pemantauan Pajak Hotel Secara Online Sedang Dipersiapkan
Pemantauan pajak hotel dan restaurant secara online itu mulai dilakukan pada tahun 2018 ini tetapi secara bertahap
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM|LABUAN BAJO--Penerapan sistim online untuk pemantuan pajak hotel dan restautant di Labuan Bajo, sudah mulai dipersiapkan oleh Badan Pengelolahan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
"Kami sudah mulai menyiapkan sistim dan perangkatnya. Saat ini sedang diproses dan belum selesai," kata Kepala BPKD Mabar, Hans Sodo kepada pos kupang.com, Kamis (8/3/2018).
Disampaikannya, penerapan secara online tersebut akan dilakukan mulai tahun 2018 ini.
"Pemantauan pajak hotel dan restaurant secara online itu mulai dilakukan pada tahun 2018 ini tetapi secara bertahap," kata Hans.
Dijelaskannya, pada tahap-tahap awal hanya beberapa hotel tertentu yang akan dipantau secara online.
Selanjutnya baru ada penambahan hotel lainnya yang akan menggunakan sistim online.
Baca: Kerusakan Puting Beliung Bertambah di Lasiana, 25 Rumah Rusak, Satu Orang Luka Ringan
Untuk diketahui, pajak hotel dan restaurant selama ini di kota pariwisata itu dilakukan secara manual.
Sejumlah petugas dari pemerintah rutin setiap bulan mengecek jumlah tamu dan menagih pajaknya di setiap hotel dan restaurant.
Jumlah pajak per bulan dari setiap hotel dan restaurant, disesuaikan dengan tingkat hunian atau jumlah tamu yang datang.
Untuk hotel, pajaknya berdasarkan jumlah tamu yang inap. Sedangkan restaurant sesuai dengan jumlah tamu yang datang makan atau minum.
Namun kebenaran jumlah tamu atau pengunjung itu, belum dipantau langsung selama ini karena belum menerapkan sistim online.(*)