PILKADA ENDE

Terlibat Kampanye Kades di Ende Dipanggil Panwaslu

Dua kepala desa yakni Kepala Desa Sokoria Selatan, Albertus Wanda A dan Kepala Desa Sokoria, Arkadius Soba.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Anggota Panwaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romoaldus Pius

POS-KUPANG.COM|ENDE--Tiga orang kepala desa (Kades) dan oknum PNS serta satu orang sekretaris desa di Kabupaten Ende dipanggil oleh Panwaslu Kabupaten Ende karena mereka diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ende.

Anggota Panwaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (7/3/2018) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat maupun pejabat Negara selama kampanye.

Basilius mengatakan, selama tiga pekan terakhir pelaksanaan kampanye, Panwaslu Kabupaten Ende telah mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat maupun Panwascam terkait dengan pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang dilakukan oleh para kepala desa maupun oknum PNS.

Baca: Ternyata Empat Penyebab Ini Bikin Kentut Bau Tak Sedap

Dikatakan berdasarkan laporan yang diterima menyebutkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa masing-masing kepala Desa Sokoria Selatan Albertus Wanda A dan Kepala Desa Sokoria, Arkadius Soba serta Kepala Desa Ratemangga, Herman Laka.

Namun demikian ujar Basilius setelah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Ende hanya dua kepala desa yang diindikasikan melakukan pelanggaran.

Dua kepala desa yakni Kepala Desa Sokoria Selatan, Albertus Wanda A dan Kepala Desa Sokoria, Arkadius Soba. Sedangkan Kepala Desa Ratemangga, Herman Laka tidak terbukti.

Selain kepala desa, Panwaslu Kabupaten Ende juga telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa Ratemangga, Usman Wora yang juga diketahui melakukan pelanggaran,ujar Basilius.

Basilius mengatakan Panwaslu Kabupaten Ende juga mendapatkan laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS atas nama Katarina Seku yang adalah seorang guru di Kecamatan Ndori.

Saat dimintai diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Ende ujar Basilius para terlapor mengatakan bahwa mereka melakukannya secara tidak sengaja dan spontan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved