Bintang Porno Gugat Presiden Donald Trump Terkait 'Kesepakatan Tutup Mulut'
Stormy menggugat Trump berkaitan dengan " kesepakatan tutup mulut" yang ditekennya pada 2016, beberapa hari sebelum pemilu presiden.
POS-KUPANG.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan mendapat gugatan dari aktris porno yang mengklaim mempunyai hubungan khusus dengannya.
Diberitakan AFP Rabu (7/3/2018), Michael Avenatti, pengacara dari Stormy Daniels, mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tinggi California Selasa (6/3/2018).
Avenatti menjelaskan, Stormy menggugat Trump berkaitan dengan " kesepakatan tutup mulut" yang ditekennya pada 2016, beberapa hari sebelum pemilu presiden.
Baca: Daniel Mananta Sudah Tahu Kontestan Juara Indonesian Idol 2018, Siapa ya?
Dalam kesepakatan tersebut, perempuan bernama asli Stephanie Clifford itu menggunakan nama samaran Peggy Peterson.
Adapun Trump menggunakan nama David Dennison.
Dokumen tersebut meminta Daniels untuk tidak mengumbar pengakuannya ke publik, seperti yang dilakukannya kepada majalah InTouch di 2011.
Selain itu, Daniels juga dilarang untuk menunjukkan kepada publik berbagai gambar atau pesan yang berkaitan dengan Trump.
Baca: Ramalan Roy Kiyoshi Soal Indonesia yang Mulai Terbukti
Sebagai gantinya, aktris yang sudah membintangi sekitar 150 judul film porno tersebut bakal menerima kompensasi 130.000 dolar AS, sekitar Rp 1,7 miliar.
Ahli Epidemologi, Pius Weraman : Vaksin Covid-19 Akan Berfungsi dalam Waktu 28 hari |
![]() |
---|
Ini Sikap Polda NTT Terkait Perpres Minuman Lokal yang Sah Diproduksi |
![]() |
---|
Luna Maya Diam-diam Sipakan Acara Lamar, Aktor Tampan ini Akan Meminang Mantan Ariel NOAH |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kalina Ocktaranny Akui Hubungannya dengan Vicky Prasetyo adalah Settingan, Faktanya? |
![]() |
---|
Pacar Beda Agama, Amanda Manopo Blak-Blakan Ungkap Masa Depannya Bersama Billy, Siapa yang Pindah? |
![]() |
---|