Bebaskan Lahan Bendungan Napung Gete, Pemerintah Sikka Cari Tambahan Rp 44 Miliar
perhitungan biaya pembebasan lahan sudah final dilakukan Tim Apraisal (melakukan perhitungan ganti rugi)
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Pemerintah Kabupaten Sikka akhirnya mencari bantuan dana Rp 44 Miliiar kepada pemerintah pusat untuk membebaskan lahan pembangunan Bendungan Napung Gete, di Desa Ilin Medo dan Desa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
"Saat ini, pemerintah Sikka punya cadangan dana pembebasan lahan Rp 4 miliar yang dianggarkan di APBD 2018. Kekurangan itu yang akan kita minta bantuan kepada pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sikka, Tommy Lameng, kepada Pos-Kupang.Com, Selasa (6/3/2018) di Maumere.
Tommy menambahkan, total dana pembebasan lahan senilai Rp 56 miliar untuk lahan seluas 161 Ha. Pembayaran tahap pertama pada awal 2017 sebesar Rp 8 miliar lebih dari APBD Sikka.
Baca: Fuso Tabrak Pohon Asam, Jalan Menuju Bipolo Tertutup
Baca: Kapolsek Maulafa Bilang Pakai Helem Itu Bukan untuk Begaya Tapi Untuk Jaga Kepala
Ia mengatakan, perhitungan biaya pembebasan lahan sudah final dilakukan Tim Apraisal (melakukan perhitungan ganti rugi). Pada Minggu lalu, kata Tommy, pemerintah daerah sudah mensosialisasikannya dengan para pemilik lahan.
"Dana yang sudah ada Rp 4 miliar, akan kita bayar dulu. Kami menunggu kesiapan pemilik lahan. Mereka harus siapkan akte tanah dan nomor rekening bank. Kita serahkan uang, kita terima akte," kata Tommy.
Dikatakan, proyek Bendungan Napung Gete dimulai awal 2017 sampai 2020 didanai dari APBN sejumlah Rp 850 miliar. Pada tahun pertama 2017, kata Tommy, dicairkan sekitar Rp 70 miliar dan tahun 2018 direncanakan Rp 350 miliar.
"Kami (pemerintah daerah) mengurus pembebasan lahan. Urusan proyek, mereka (kontraktor PT Nindya Karya) lakukan langsung dengan pemerintah pusat," kata Tommy.
Menurut Tommy, nilai pembebasan lahan yang dihitung Tim Apraisal lebih besar dari perkiraan Pemda Sikka sekitar Rp 16 Miliar. Pemerintah daerah menghitung berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tim Apraisal menghitung tanah dan semua jenis tanaman yang ada diatasnya.(*)