Ketua Panwaslih Flotim Ingatkan Pimpinan dan Anggota DPRD yang Jadi Jurkam Agar Ajukan Cuti

banyak anggota DPRD belum tahu dan belum mengajukan cuti. "Itu regulasi baru, banyak anggota DPRD belum tahu

Penulis: Felix Janggu | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/FELIKS JANGGU
Ketua Panwaslih Flores Timur Rofin Kopong 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Ketua Panwaslih Flores Timur Rofin Kopong menyurati Ketua DPRD Flotim Rabu (28/2/2018).

Isi surat itu menyampaikan pemberitahuan bahwa Panwaslih Flotim telah menemukan adanya pimpinan dan anggota DPRD Flotim yang terlibat kampanye pasangan calon gubernur NTT.

Demi kepentingan kepatuhan dan penegakan ketentuan hukum kepemiluan, disampaikan agar pimpinan dan atau anggota DPRD Flotim agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Hal itu diatur dalam pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017. Tembusan surat disampaikan kepada Bawaslu NTT dan KPUS Flotim.

Ketua DPRD Flotim Yoseph Sani Bethan merespon surat itu mengatakan DPRD bertekat mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan banyak anggota DPRD belum tahu dan belum mengajukan cuti. "Itu regulasi baru, banyak anggota DPRD belum tahu," kata Nani Bethan.

Dari semua partai yang ada, kata Nani Bethan baru anggota DPRD asal Partai Demokrat yang mengajukan cuti terebut.

"Baru demokrat yang ajukan ke saya, lalu nanti kita kirim ke KPUD Flotim," kata Nani Bethan ditemui di Sekretariat Partai Golkar Kamis (1/3/2018). (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved