Breaking News

Inspektorat Nagekeo Segera Turunkan Tim Audit Periksa Kasus di Dinas Kesehatan

Kalau ada temuan, kita rekomendasikan untuk dikembalikan. Harus ditindaklanjuti. Bisa dengan pemotongan gaji sampai dengan penyitaan barang jaminan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Ferry Ndoen

Laporan wartawan Pos Kupang.com. Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY - Kepala Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Marselinus membenarkan ada laporan dari Dinas Kesehatan terkait penyimpangan honor THL tersebut.

Marselinus yang dikonfirmasi per telepon, Jumat (23/2/2018), mengatakan, Inspektorat Nagekeo segera menurunkan tim audit pada Senin pekan depan untuk mengaudit dugaan penyimpangan honor THL di Dinas Kesehatan Nagekeo.

Marselinus mengungkapkan, selama ini Inspektorat dalam pemeriksaan rutin menemukan berbagai penyimpangan.  Namun karena Inspektorat merupakan lembaga audit internal, maka setiap temuan diselesaikan secara internal.

"Kalau ada temuan, kita rekomendasikan untuk dikembalikan. Harus ditindaklanjuti. Bisa dengan pemotongan gaji sampai dengan penyitaan barang jaminan," kata Seli.

Seli sendiri belum bisa memastikan berapa temuan dari hasil pemeriksaan rutin karena belum diekspose. Sedangkan permintaan audit seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan baru satu kasus.

"Selama ini kita yang proaktif melakukan pemeriksaan kalau ada kasus besar seperti kasus pencurian di berangkas Dinas Kesehatan tahun 2015 lalu. Kalau audit karena ada permintaan baru kali ini," demikian Seli.

Ia mengatakan, audit mendalam yang dilakukan Inspektorat untuk memastikan besarnya nilai penyimpangan.

"Setelah kita periksa, akan ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh oknum yang melakukan penyimpangan," katanya.

Sebelum kasus ini mencuat, tahun 2015 lalu pernah terjadi pencurian di brangkas Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo dengan nilai kerugian sekitar Rp 421 juta (yang dilaporkan). Inspektorat Nagekeo kemudian melakukan audit atas kasus tersebut.

Setelah audit ditemukan ada penyalagunaan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dengan kerugian mencapa Rp 500 juta. Nilai kerugian itu dibebankan kepada bendahara penerimaan dan pengeluaran dengan batas waktu pelunasan sampai 2019. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved