Guru SMA Ditangkap Polisi Gara-gara Lakukan Ini

Seorang guru SMA di Banten berinisial RPH (48) ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (20/2/2018) dini hari.

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Seorang guru SMA di Banten berinisial RPH (48) ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (20/2/2018) dini hari.

Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang menyebut bahwa Partai Komunis Indonesia diberikan senjata dan akan menyerang ulama.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan, motif pelaku menyebarkan konten tersebut untuk mengingatkan agar berhati-hati karena akan muncul serangan komunis.

"RPH ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2018).

Dalam laman Facebook atas nama Ragil Prayoga Hartajo, pelaku membagikan link tulisan berjudul "15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai Untuk Bantai Ulama".

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel beserta simcard. Disita pula akun Facebook dengan nama Ragil Prayoga Hartajo. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved