Bawaslu NTT Larang Anggota Dewan Berkampanye Jika Tidak Penuhi Ketentuan Ini

Anggota Dewan baik kabupaten/ kota atau provinsi dilarang berkampanye jika tidak mengindahkan ketentuan Banwaslu NTT ini.

Penulis: Edy Hayong | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Jemris Fointuna 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Dewan baik kabupaten/ kota atau provinsi yang masuk jadi tim kampanye dilarang berkampanye jika tidak mengindahkan ketentuan Banwaslu NTT ini.

Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, mengatakan, jika mau berkampanye maka anggota DPRD dimaksud harus mengajukan surat cuti.  "Jika hadir di lokasi kampanye punya surat cuti maka tidak diperbolehkan berkampanye," kata Jemris, Rabu (21/2/2018).

Jemris memastikan pihaknya akan terus memantau kegiatan kampanye yang baru tahap pertama. Sepanjang ini pihaknya belum menemukan pelanggaran tetapi pihaknya mengingatkan kepada paslon dan partai pengusung agar memperhatikan hal mengenai juru kampanye. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved