Bawaslu NTT Larang Anggota Dewan Berkampanye Jika Tidak Penuhi Ketentuan Ini
Anggota Dewan baik kabupaten/ kota atau provinsi dilarang berkampanye jika tidak mengindahkan ketentuan Banwaslu NTT ini.
Penulis: Edy Hayong | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Dewan baik kabupaten/ kota atau provinsi yang masuk jadi tim kampanye dilarang berkampanye jika tidak mengindahkan ketentuan Banwaslu NTT ini.
Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, mengatakan, jika mau berkampanye maka anggota DPRD dimaksud harus mengajukan surat cuti. "Jika hadir di lokasi kampanye punya surat cuti maka tidak diperbolehkan berkampanye," kata Jemris, Rabu (21/2/2018).
Jemris memastikan pihaknya akan terus memantau kegiatan kampanye yang baru tahap pertama. Sepanjang ini pihaknya belum menemukan pelanggaran tetapi pihaknya mengingatkan kepada paslon dan partai pengusung agar memperhatikan hal mengenai juru kampanye. (*)
Berita Terkait