KPU NTT Tetap Data Pemilih Belum Miliki e-KTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT tetap melakukan pendataan penduduk wajib pilih yang belum mengantongi e-KTP.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT tetap melakukan pendataan penduduk wajib pilih yang belum mengantongi e-KTP.
Bagi pemilih potensial yang belum mengantongi e-KTP akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan proses perekaman.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu, kepada Pos Kupang di Kantor KPU NTT, Senin (19/2/2018).
Menurut Thomas, sejak pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di seluruh NTT oleh petugas pemutahiran data pemilih (PPDP), semua data pemilih yang ada dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) diklarifikasi ke setiap pemilih atau rumah tangga.
"Saat coklit petugas tentu menanyakan kepada pemilih apakah sudah miliki e-KTP atau belum. Jika belum akan diberi tanda belum dan sudah diberi tanda sudah. Jadi kami data semua pemilih yang ada," kata Thomas.
Dijelaskannya, pelaksanaan coklit sudah berakhir pada 18 Februari 2018 dan saat ini sedang berlangsung penyusunan daftar pemilih hasil coklit.
Sedangkan untuk perekapan secara berjenjang akan dimulai dari PPS , desa kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota serta terakhir di KPU provinsi. (*)