Ini Zona Kampanye yang Ditetapkan KPU NTT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menetapkan empat zona kampanye dalam Pilgub NTT 2018. Kampanye Pilgub NTT akan berlangsung selama 129 hari.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menetapkan empat zona kampanye dalam Pilgub NTT 2018. Kampanye Pilgub NTT akan berlangsung selama 129 hari.

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe menyampaikan hal ini pada acara Deklarasi Kampanye Damai Pilgub NTT, di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Kamis (15/2/2018).

Menurut Maryanti, KPU telah menetapkan Zona Kampanye dan jadwal kampanye bagi setiap paslon. Waktu berkampanye untuk setiap paslon di satu zona delapan hari.

Dirincikan, Zona I meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka.

Zona II meliputi seluruh Sumba, Rote Ndao dan Sabu Raijua. Zona III meliputi daerah Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo.

Sedangkan Zona IV meliputi daerah Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Kabupaten Alor.

"Kita harapkan tim kampanye dapat mengikuti zona yang telah ditetapkan sehingga tidak ada tim kampanye lain yang melakukan kampanye di zona dan waktu milik tim kampanye yang lain," kata Maryanti.

Maryanti menjelaskan, selama masa kampanye, KPU NTT sangat mengharapkan agar kampanye dapat berlangsung secara damai, terutama kampanye melawan hoaks, SARA dan politik uang.

"Kami minta masyarakat jangan memilih karena faktor uang dan SARA. Cermati visi, misi dan program paslon sehingga tidak salah memilih," ujarnya.

Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu meminta tim kampanye dan paslon agar mengikuti benar zona dan jadwal sehingga tidak terjadi tabrakan.

Dia juga meminta agar dalam berkampanye Pilgub NTT, tim dan paslon hanya berkampanye atau membicarakan soal pilgub saja, mengingat ada 10 kabupaten di NTT juga yang melakukan pilkada serentak dan melakukan kampanye. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved