BNN Tangkap Tujuh Pekerja Dancing Hall
Tujuh pekerja di tempat hiburan malam Dancing Hall Kupang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT terkait kepemilikan narkoba.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tujuh pekerja di tempat hiburan malam Dancing Hall Kupang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT terkait kepemilikan narkoba.
Ketujuh pekerja tersebut merupakan anggota group band yang dikontrak pihak Dancing Hall. Empat di antaranya perempuan.
BNN mengamankan mereka pada Kamis (15/2/2018). Ketujuh pekerja malam itu tertangkap tangan menggunakan narkotika.
Humas BNN Provinsi NTT, Markus Raga, membenarkan informasi penangkapan tujuh pekerja di tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Oebobo itu.
"Informasi itu benar, kami menangkap tujuh orang di DH, tetapi belum pasti mana tersangka mana saksi karena semuanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," ujar Markus, Jumat (16/2/2018) di Kupang.
Sementara kuasa hukum ketujuh orang itu, Herry Battileo, S.H, M.H mengatakan, dari tujuh terduga pelaku, timnya hanya mendampingi tiga orang yang diamankan.
"Tiga orang berstatus tersangka, tim untuk sementara masih mendampingi pemeriksaan," kata Herry. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba_20161014_075811.jpg)