Sabtu, 2 Mei 2026

Ini Tanggapan Walikota Kupang Terhadap Fraksi PKB dan Golkar

Wakil Walikota Kupang sesungguhnya telah mencurahkan seluruhnya untuk masyarakat.

Tayang:
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/YENI RAHMAWATI
SIDANG DEWAN - Sidang Paripurna I tanggapan Walikota Kupang terhadap fraksi-fraksi DPRD Kota Kupang, Rabu (14/2/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore memberikan tanggapan terkait Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Kupang yang meminta perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terhadap musibah bencana yang terjadi di Kota Kupang.

Jefri menyampaikan tanggapan tersebut dalam rapat Paripurna ke-5 Sidang I Tahun 2018, Rabu, (14/2/2018), dengan Agenda Tanggapan Walikota Kupang terhadap Pemandangan Anggota Fraksi-Fraksi atas penjelasan Walikota Kupang, tentang Pengajuan Rancangan Perda Kota Kupang Usul Inisiatif Pemkot.

Jefri mengatakan, harapan Fraksi Dewan agar kepala daerah dan perangkat daerah senantiasa hadir secara fisik manakala terjadi musibah di masyarakat, dapat disampaikan bahwa sejak Walikota dan Wakil Walikota Kupang menerima mandat mengurus dan mengatur daerah dan masyarakat Kota Kupang, sesungguhnya telah mencurahkan seluruhnya untuk masyarakat.

Sejak dilantik 22 Agustus lalu, sesungguhnya Walikota dan Wawali telah mencurahkan seluruh perhatian pemikiran dan waktu serta tenaganya untuk kehidupan bersama dalam segala situasi dan keadaan.

Sedangkan mengenai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 76 butir J yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin gubernur, Jefri menjelaskan, untuk mengimplementasikan pelaksanaan urusan pemerintahan umum, urusan absolut dan urusan konkuren yang menjadi kewenangan daerah otonom, maka tugas - tugas keluar daerah selama ini hanya dilakukan atas panggilan dan/atau undangan dan/atau konsultasi dari dan ke pemerintah pusat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved